Oknum Polisi Terduga Pelaku Modus Pinjamkan Uang Jaminan Surat Tanah di Gugat ke Pengadilan

Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan kasus bermodus pinjaman uang dengan jaminan surat tanah dijadikan jual beli gantung oleh oknum Polisi berinisial AG yang disebut-sebut sebagai rentenir di Kota Binjai masih menuai tanya.Senin, (15/1).

Pasalnya, oknum polisi AG belum juga di tindak oleh Kapolda Sumatera Utara meskipun telah dilayangkan oleh korban Utari Syahfitri ke Kapolda Sumatera Utara. Lain halnya dengan Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander. Dimana orang nomor satu di Polres Binjai itu seperti enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait kasus modus pinjamkan uang dengan jaminan surat tanah yang dilakukan oleh anggotanya berinisial AG yang bertugas di Polsek Binjai Utara.

Sementara, kabar yang diterima wartawan bahwa kasus bermodus pinjamkan uang dengan jaminan surat tanah menjadi pengakuan hutang kini masuk dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH) ke Pengadilan Negeri Stabat.

Kepada wartawan Rudi Sihite, SH dan Rekan selaku pengacara Utari Syahfitri membenarkan bahwa kasus yang menjerat kliennya Utari Syahfitri digugat ke Pengadilan Negeri Stabat dan akan bersidang pada tanggal 22 Januari 2024.

“Benar. Bahwa kemarin kita telah daftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap klien kita. Dimana klien kita Utari Syahfitri sebagai penggugat dan turut tergugat adalah Oknum Polisi bernama Abadi Ginting, dan juga Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Binjai. Tidak itu saja, kita juga menggugat Sarwan dan kepala Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Stabat” kata Rudi didampingi rekannya, Kamis, (11/1) saat pertemuan di Cafe jalan Medan Sunggal.

Hal itu menyangkut terhadap hak-hak klien kita yang sampai saat ini klien kita telah dilaporkan oleh AG ke Polres Binjai atas tuduhan pemalsuan surat dan kini telah di penjara di Polres Binjai dan kini sudah berada di Rumah Tahanan Tanjung Pura.

“Jadi awalnya ini bermodus pinjaman uang.dimana saat itu klien kita meminjam uang kepada Abadi Ginting sebesar Rp.38 juta.dan telah dicicil klien kita beberapa kali dengan total dana yang masuk Rp.197 juta. Namun sebenarnya lebih dari Rp.197 juta berkisar Rp.250 juta. Namun sesuai dengan bukti transfer ke oknum Polisi Abadi Ginting sebesar Rp.197 juta. Lalu klien kita meminta surat tanahnya agar di kembalikan”kata Rudi menjelaskan kepada wartawan.

Lucunya, saat klien kita meminta surat itu ke oknum Polisi Binjai Utara itu, surat tanah tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh AG dengan alasan hilang, dan akhirnya Utari Syahfitri membuat kembali surat tanahnya.

“Jadi ketika diminta klien kita untuk dikembalikan, dia (AG) bilang kepada klien kita hilang suratnya. Makanya suratnya di buat kembali oleh klien kita Utari Syahfitri”ujarnya.

Diduga adanya dugaan sengaja persekongkolan dan dugaan rekayasa, ternyata AG menunjukan surat asli tanah Utari Syahfitri yang menjadi objek jaminan pinjaman dan bergegas melaporkan Utari Syahfitri ke Polres Binjai dengan tuduhan pemalsuan surat tanah.

Hal ini sontak membuat geger dimasyarakat dan menuai tanya lantaran AG bukan sebagai pembeli yang sah atau ahli waris terhadap tanah milik Utari Syahfitri. Namun hal itu tidak berlaku bagi Polres Binjai hingga laporan itu diterima dan berhasil memenjarakan Utari Syahfitri.

“Kami juga terkejut, harusnya yang membuat laporan itu adalah Camat atau Kepala Desanya. Lantas apa hubungan Abadi Ginting dengan tanah tersebut…?.
Apakah AG adalah pihak yang di rugikan??
Atau, ada apa ini???
Justru klien kita membuat itu karena surat tanah yang dijaminkan ke AG ditagihnya, namun AG menyebutkan suratnya hilang.saat di urus baru oleh klien kita,ko bisanya dilaporkan pemalsuan surat oleh AG???
berarti siapa AG ini????
Atau AG sengaja berpura menggelapkan surat dengan dalih hilang dan menunggu waktu agar Utari membuat surat pengganti tanahnya dan diduga karena kedekatan langsung melaporkannya ke Polres Binjai, hingga klien kita di tahan dan telah berada di Rumah Tahanan Tanjung Pura”tanya Rudi kepada wartawan.

Jauh dikatakan Rudi, bahwa pihaknya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, agar secepatnya menindak tegas oknum polisi yang diduga melanggar kewenangan dan menyalahgunakan kekuasaan hingga merugikan masyarakat, terutama klien kita Utari Syahfitri yang saat ini sudah di tahan oleh Polres Binjai atas laporan Oknum Polisi AG.

“Kita berharap agar Kapolda Sumatera Utara segera menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar kewenangan dan menyalahgunakan kekuasaan hingga merugikan masyarakat, khususnya klien kita Utari Syahfitri”pinta Rudi mengakhiri.

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan belum menjawab. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga belum mau membalas.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *