Medan.AnalisaOne.com I Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan, terkait Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan atas tidak naik kelasnya siswi yang bernama Maulidza Sari di karenakan ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, pada tanggal 05 Juli 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ujar James Marihot Panggabean.
James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan Kepala SMA Negeri 8 Medan terbukti melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan, Tidak Kompeten dan Tidak Patut dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah sehingga menimbulkan tidak naik kelasnya Maulidza Sari.
Maladministrasi Konflik Kepentingan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan merujuk pada terbitnya 3 (tiga) surat yang di tandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan kepada orangtua Maulidza Sari (Choky Indra), yakni pada tanggal 06 Februari 2024, tanggal 07 Februari 2024, dan tanggal 30 Mei 2024. Dimana ketiga surat yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan, pada isi surat membahas pengaduan orangtua Maulidza Sari dalam hal ini Bapak Choky Indra ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai Dugaan penyalahgunaan wewenang, pembebanan SPP kepada siswa tidak mampu yang mendapat bantuan PIP, Pemungutan SPP pada saat daftar ulang, Laporan LPJ Tahun Anggaran 2022/2023, penyampaian RAPBS kepada orangtua siswa, Pemilihan Komite Sekolah dan Pengadaan Baju Batik.
Di sisi lain, bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan melalui Guru Bimbingan Konseling baru mengirimkan surat kepada Orangtua Maulidza Sari (Choky Indra) pada tanggal 10 Juni 2024 membahas mengenai 34 hari ketidakhadiran siswa tanpa keterangan. Kita dapat melihat dari rangkaian waktu ke 3 surat yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan mengenai Pengaduan orang tua Maulidza Sari (Choky Indra) ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan pembinaan kepada Maulidza Sari terkait ketidakhadiran nya selama 34 hari tanpa keterangan, hanya satu kali pada tanggal 10 Juni 2024.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa, Kepala SMA Negeri 8 Medan melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan dalam pengambilan Keputusan pada rapat dewan guru untuk tidak naik kelasnya Maulidza Sari.
Berdasarkan analisa pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa surat pembinaan kepada peserta didik terkait ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, di terbitkan pada tanggal 10 Juni 2024. Padahal 34 Hari ketidakhadiran tanpa keterangan itu merupakan penjumlahan ketidakhadiran siswi selama di Kelas XI pada Semester I sejumlah 11 hari dan Semester II sejumlah 23 hari. Artinya mengapa tidak ada pembinaan kepada Maulidza Sari terkait ketidakhadiran tanpa keterangan sebelum pembagian Raport di Semester I Kelas XI MIA 3 ?
Atas hal tersebut, Kami menilai bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak mampu memisahkan antara penanganan pengaduan dan penilaian proses belajar peserta didik. Di situlah menunjukkan Maladministrasi Konflik kepntingan Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam memutuskan Maulidza Sari pada rapat dewan guru untuk tidak naik kelas, ujar James Marihot.
James Panggabean menyampaikan bahwa Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas terhadap siswi Maulidza Sari ke kelas XII.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Melakukan pendampingan kepada kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(Rel).