Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran di Pabrik Plastik di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang disebut – sebut milik pengusaha bernama Abun menjadi perhatian serius.
Sebab, Pabrik plastik milik Abun diduga langgar peraturan bupati nomor 148 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha umum dalam penanganan kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten Deli Serdang wilayah Kecamatan Sunggal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pabrik Plastik milik Abun yang terletak di jalan Langsa, Desa Purwodadi,Kecamatan Sunggal tidak mau mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi jasa Usaha Umum.
Tidak hanya pabrik milik Abun yang langgar Perda Kebakaran, ternyata ratusan pabrik di Kecamatan Sunggal yang berdiri juga melanggar Perda tentang penanganan proteksi kebakaran yang menjadi penyumbang PAD Kabupaten Deli Serdang.
Lantas apa Peran Kadis Pemadam Kebakaran, Kurnia Boloni Sinaga, SSTP semenjak perda retribusi kebakaran tahun 2021 di sahkan???
Informasi yang dihimpun wartawan, Pabrik plastik milik Abun ternyata diduga tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang di anjurkan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Mereka sudah pernah kita datangi untuk mengikuti anjuran Dinas Pemadam Kebakaran Deli Serdang, namun perusahaan milik Abun tidak mengizinkan kita untuk pengecekan alat proteksi kebakaran beserta perda retibusi Racun Api” ujar staf Dinas Kebakaran wilayah Kecamatan Sunggal.
Beliau menjelaskan bahwa setiap Perusahaan harusnya memiliki alat Proteksi Kebakaran untuk menimalisir besaran api agar tidak menjadi kebakaran dahsyat.
“Harusnya setiap perusahaan memiliki alat proteksi kebakaran ber SNI dan ikut dalam peraturan Daerah tentang Retribusi jasa Usaha. Namun untuk pabrik plastik itu memang tidak ada.mengikuti aturan Pemkab Deli Serdang” ujarnya.
Dilokasi, terlihat kobaran api semakin membesar sehingga sulit di padamkan. Dari keterangan warga kebakaran di pabrik plastik milik Abun terjadi berkisar pukul 03.20 wib. Menurut warga pada jam tersebut keadaan api sudah mulai membesar lantaran api menyasar barang – barang jenis plastik yang tertumpuk di pabrik.
“Kalau tidak silaf kebakaran itu terjadi pada pukul 03.20 wib bang. Saat kami keluar apinya sudah mulai membesar bang, karena kami lihat ada tumpukan plastik di pabrik itu yang terbakar sehingga api sulit di padamkan” ujar warga yang melihat ke lokasi.
Selian itu, dari informasi yang diterima wartawan, menduga bahwa kebakaran pabrik plastik milik Abun di duga akibat banyaknya tumpukan plastik di pabrik menuai panas.
“Saat kami lihat bang,itu ada tumpukan plastiknya bang di dalam pabrik.kan panas dibawahnya tumpukan itu, sehingga kemungkinan menimbulkan api” ujarnya.
Beruntung kebakaran pabrik plastik milik Abun bisa di padamkan berkisar pukul 09.20 wib berkat bantuan pemadam kebakaran dari Kecamatan Sunggal,Hamparan Perak, BPBD Kota Binjai,Kota Medan dan bantuan Damkar dari pihak ketiga di Pancur Batu.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga SSTP saat di konfirmasi wartawan,.Jumat, (24/11), terkait berapa perusahaan yang telah mengikuti peraturan Perda tentang Kebakaran, dan terkait perusahaan pabrik plastik melanggar Perda tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan akan mentabulasi dulu data perusahaan dan menyebutkan bahwa perusahaan yang melanggar Perda belum ada regulasi
“Datanya saya tabulasi dulu. Kita belum ada regulasi untuk sanksi, namun kita masih munyusun draft perbup” ujar Boloni.(ri).