Pabrik Roti Bika Ambon di Sunggal Diduga Beroperasi Ilegal dan Tidak Higienis, DLH Deli Serdang Dianggap Lamban Bertindak

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Sebuah pabrik pembuatan roti dan bolu bika Ambon di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.Senin, (14/7).

Istimewa

Temuan ini muncul saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang melakukan inspeksi mendadak (sidak), namun pemilik pabrik tidak berada di lokasi.

Pabrik yang telah berdiri selama bertahun-tahun itu didapati dalam kondisi kumuh dan tidak steril. Tim Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Bu Gultom menemukan banyak ayam berkeliaran dan memakan sisa produksi di area pembuatan roti dan bolu bika ambon, menimbulkan kekhawatiran serius terkait higienitas produk.

Selain itu, pabrik tersebut menggunakan bahan bakar gas LPG 3 kg yang seharusnya bukan untuk keperluan industri, sehingga melanggar regulasi yang berlaku.

Dilokasi beberapa kemasan produk bermerek “Mahkota” juga ditemukan saat dilakukan sidak oleh tim DLH bersama wartawan.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa pabrik ini sangat tertutup dan sulit diakses. bahkan warga sekitar tidak menyadari adanya pabrik pembuatan bika ambon tersebut. “Sudah lama beroperasi, tapi kami tidak tahu kalau itu pabrik roti,” ujar salah satu warga Desa Sei Semayang.

Sikap lamban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang juga menuai kritik. Beberapa warga menduga sidak yang dilakukan baru-baru ini hanyalah lips service, mengingat saat masa kepemimpinan mantan Kadis Lingkungan Hidup, Ibu Artini Marpaung pabrik ini diduga tidak pernah tersentuh pengawasan.

Sementara Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Lamria Br Gultom yang dikonfirmasi analisaone.com mengungkapkan akan kembali melakukan pemanggilan kepada pemilik usaha roti bika Ambon, dan pabrik Kopi.

“Mau dibuat panggilan lagiPenjaita”kata Lamria singkat.

Sementara. Aksi ipenksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang ke Pabrik Roti Bika Ambon, Pabrik Kopi telah berlalu cukup lama tanpa proses, Namun DLH akan kembali mengulang pemanggilan itu hingga menuai tanda tanya publik.

Pengamat hukum, Jerry Penjaitan, SH, menyesalkan kondisi tersebut dan menduga adanya pembohongan publik serta kongkalikong yang memungkinkan pabrik beroperasi tanpa dokumen lengkap.

“Kita melihat adanya pelanggaran serius, mulai dari dugaan tidak adanya izin hingga kondisi pabrik yang tidak higienis. Ini harus segera ditindak dan di proses” kata Jerry.

Jerry juga menegaskan pentingnya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap pemilik pabrik roti bika Ambon yang diduga tidak miliki dokumen perizinan.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan konsumen dan potensi kerugian negara akibat operasional tanpa izin,jadi tidak hanya DLH saja, harusnya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Nah bayangkan perusahaan itu beroperasi sekian tahun tanpa izin, inikan merugikan pemerintah daerah kabupaten Deli Serdang” ujarnya.

Dia menyoroti dugaan kongkalikong yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang sehingga pabrik tersebut bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai.

“Perlu ada audit menyeluruh dan transparan dari instansi terkait agar tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini yang merugikan masyarakat,. Nah ini kenapa bisa dibiarkan cukup lama, ada apa???” tambah Jerry.

Sementara itu, hingga saat ini pihak DLH Deli Serdang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan setelah sidak tersebut, namun hanya berjanji akan memanggil pemilik kembali. Masyarakat dan pengamat berharap agar tindakan nyata segera dilakukan untuk memastikan pabrik roti bika ambon tersebut mematuhi semua ketentuan hukum dan standar kebersihan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengusaha lain agar tidak mengabaikan regulasi dan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan demi melindungi konsumen dan menjaga nama baik industri lokal.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page