Deliserdang.AnalisaOne.com I Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengambil langkah tegas dengan menyegel PT Merapi Cipta Karya (dahulu PT Bharata Beton), perusahaan beton pracetak yang beroperasi di Jalan Medan-Binjai Km 13.8, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal. Senin, (11/8) kemarin.
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan diketahui tidak memiliki izin resmi, padahal perusahaan PT Bhtara Beton menjadi distributor utama pengadaan paving blok di beberapa desa Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ismail, warga Kecamatan Sunggal, mengungkapkan keheranannya atas kondisi ini. “Perusahaan ini langganan pengadaan paving blok untuk desa-desa, tapi ternyata tidak berizin dan merugikan PAD. Ini tidak adil, apalagi dana desa sudah banyak disalurkan ke perusahaan ini,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang bersama dinas terkait dan disaksikan langsung Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, berdasarkan Perda Deliserdang No.7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Wakil Bupati, Lomlom Suwondo menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah tiga kali surat peringatan tidak diindahkan. “Kami berharap perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan dan mendaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS),” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Deliserdang juga mengunjungi PT Sari Kebun Alam dan PT Ocean Centra Furnindo di wilayah Tanjung Morawa dan Sunggal. Kedua perusahaan ini tidak disegel, melainkan diberikan asistensi untuk melengkapi administrasi dan perizinan.
“Ini bentuk komitmen kami memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dunia usaha di Deliserdang,” jelas Wabup.
Wabup menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi OSS akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem, sehingga penting bagi semua pelaku usaha untuk taat aturan.
“Kami yakin perusahaan yang serius akan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegas Wabup Lom Lom Suwondo.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup bersama jajaran OPD dan tim pengawasan juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi yang transparan dan sesuai aturan.
“Kami akan membentuk tim bersama untuk mengkaji dan membantu perusahaan yang belum masuk dalam sistem OSS agar proses perizinan berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat Kecamatan Sunggal berharap agar tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aturan dan tidak merugikan PAD.
“Kami ingin agar dana desa yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan desa, bukan malah bocor karena perusahaan tidak patuh,” ujar Ismail.
Langkah Pemkab Deliserdang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas kebocoran PAD dan memastikan dunia usaha berjalan sesuai koridor hukum demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.(ri).
