Panglong di Kecamatan NA IX-X Diduga Menjual Kayu Ilegal Menjamur

Labuhanbatu Utara.AnalisaOne.com I Permainan ilegal logging (kayu ilegal) di wilayah Kecamatan Aek Natas dan Na IX-X , Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) saat ini semakin merajalela, yang berdampak kepada rusaknya paru-paru dunia,dan yang menyebabkan terjadinya banjir di wilayah Aek Natas, dan di wilayah Kecamatan Merbau.

Para perambah seenaknya membabat hutan tanpa sedikit pun adanya kendala, seolah-olah para perambah hutan itu kebal hukum. Jumat, 16/05/25.

Akibat ulah mereka sehingga menjamur kilang / panglong kayu yang diduga tidak mengantongi Izin resmi, di beberapa lokasi di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kami sebagai warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun ke lokasi di Kecamatan NA IX-X ,dan Kecamatan Aek Natas, guna menindak Pemain Ilegal loging yang tidak mengantongi izin, dan Panglong yang menerima kayu ilegal, ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Mereka hanya mengantongi izin usaha, tapi diduga tidak mengantongi dokumen resmi sumber kayu yang di beli.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya kayu olahan berbentuk bahan jadi dan broti bertumpuk di sejumlah panglong kayu yang berada di beberapa lokasi seperti di Desa Kampung Pajak dan Kelurahan Aek Kota Batu.

Pantauan dilapangan terlihat pengusaha panglong mengolah kayu tersebut menjadi pintu maupun kusen, bahkan ada yang menjual kayu dalam bentuk papan maupun broti kepada konsumen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar saat dikonfirmasi Ketua LSM LPPAS RI ( Lembaga Perduli Pembagunan dan Asset Sejahtera Republik Indonesia, Kamis (15/5/2025) menegaskan bagi usaha panglong harus memiliki izin kayu.

“Ya nggak boleh semua harus ada izinnya . Panglong apa saja biar saya suruh cek”, ucap Kadis LHK menjawab konfirmasi dari Ketua LPPAS RI. (R.Harahap)

Mungkin Anda Menyukai