Parkir Berbayar RS Djoelham Terindikasi Pungli, Proses Hukum Mengambang!

BINJAI.AnalisaOne.com – Kasus parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Djoelham yang dikelola PT. SAMARU kembali menjadi sorotan publik setelah terbongkar tidak memiliki dasar hukum dan terindikasi sebagai pungli.

Meskipun sudah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Walikota Ashanul Jihadi (Jiji) dan instruksi pemeriksaan kepada Inspektorat Kota Binjai, hingga kini tidak ada kejelasan sejauh mana proses hukumnya berjalan.

Rahmad Budianto, selaku Sekretaris Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen, menegaskan kasus ini adalah bentuk pelanggaran yang jelas.

“Ini PUNGLI murni! Dasar hukumnya apa? RS ini milik pemerintah, aturan harus jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Kalau tidak ada, wajib diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH)!” tegasnya kepada analisaone.com.

Kasus yang muncul di awal tahun 2026 ini disebutkan menjadi catatan buruk bagi pelayanan kesehatan di Kota Binjai. Publik meminta pemerintah kota untuk transparan terkait progres pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Namun, upaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait hanya menemui sikap bungkam. Direktur RS Djoelham Romi Ananda dan Kepala Inspektorat Kota Binjai Heni Sri Dewi tidak menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Sikap ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pembiaran dan menunjukkan kualitas pelayanan yang buruk di lingkungan pemerintah kota.

Masyarakat mengimbau agar kasus tidak hanya dibiarkan mengambang dan segera diambil alih oleh APH untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan tegas.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page