Medan.AnalisaOne.com – Berbekal tongkat dan tekad yang tak patah, pasutri tua berusia lebih 60 tahun, Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido, melangkah tertatih-tatih ke lobi Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/12/2025).
Kedua orang tua itu hadir untuk menghadiri sidang perdata, dalam perjuangan mempertahankan rumah peninggalan orangtuanya yang telah ditempati puluhan tahun di Jalan Sei Bertu No 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, rumah yang diduga akan dieksekusi oleh oknum mafia tanah.
Namun harapan untuk bertemu langsung dengan para tergugat (berinisial HP dan MSN) harus kandas. Dalam sidang hari ini, kedua tergugat tidak muncul.
Hakim menyampaikan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 tidak berada di tempat tinggal yang tercatat, bahkan salah satunya dinyatakan tidak tinggal di alamat tersebut berdasarkan data gugatan terdahulu.
“Ketidakhadiran ini menimbulkan keganjilan, karena dalam gugatan dan kesepakatan sebelumnya, alamat mereka masih sama. Kita curigai mereka sengaja mengabaikan gugatan,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, kuasa hukum pasutri tua yang juga merupakan Ketua Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara.
Menurut Sa’i, kepindahan tergugat tanpa bukti resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau instansi terkait tidak valid.
“Pengadilan seharusnya menyerahkan surat panggilan ke pemerintah setempat atau kelurahan, bukan cuma lihat rumah kosong dan katakan orang tidak ada,” tegasnya.
Cerita perjuangan ini bermula dari tahun 2009, ketika pasutri itu berniat mengembangkan usaha dan berkenalan dengan HP seorang wanita warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.
Melalui HP, mereka meminjam uang ke bank dengan agunan rumah. Pencairan pinjaman mencapai Rp.450 juta, namun pasutri hanya menerima Rp.200 juta dan kemudian mengalami kesulitan membayar cicilan.
“HP memberikan bujuk rayuan: jika tidak bayar, rumah akan disita. Akhirnya pasutri ini terjebak untuk mengalihkan objek tanah ke MSN yang dikenalkan HP,” jelas Sa’i.
Yang lebih mengejutkan, tanpa sepengetahuannya, terbit Akta Jual Beli No 178/2009 tanggal 8 Desember 2000 yang dibuat dihadapan oknum Notaris/PPAT berinisial O.
Meskipun telah ada kesepakatan perdamaian antara pasutri itu dan MSN pada tahun 2024, keduanya tiba-tiba menerima pemberitahuan eksekusi dari PN Medan.
Sa’i mengungkap bahwa putusan sebelumnya (PN Medan Kelas I A Khusus No 540/Pdt-6/2019/PN Medan tanggal 6 Mei 2020) tidak didukung bukti kepemilikan yang jelas, hanya berlandaskan somasi (panggilan pembayaran).
“Penggugat harus membuktikan gugatannya, tapi di sini tidak ada bukti atau saksi yang kuat. Kita harap aparat penegak hukum tegakkan hukum dengan hati nurani,” tegas Sa’i yang juga merupakan Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara.
Cut Rika Farido, yang tinggal di rumah itu sejak lahir dan mendapatkan tanahnya melalui hibah dari orangtuanya, mengaku tidak menyangka harus menghadapi hal ini di usia tua.
“Saya dan suami sudah tua, tapi apapun juga, ini hak kami yang harus kita perjuangkan,” ujarnya sambil meneteskan airmata, didampingi suaminya yang selalu memegang erat tongkatnya.
Sa’i menambahkan bahwa kehadiran pasutri tua yang uzur harus dihargai dan menjadi pertimbangan hakim dalam proses perjuangan hak mereka.(ri).
