Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan Belum Terungkap. Praktisi Hukum : “Takut Timbul Korban Lainnya”

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Hari ini tanggal 21 Januari 2020, tepatnya sebulan berlalu kasus dugaan tindak pidana pelemparan bom molotov kerumah wartawan, Leo Sembiring yang terjadi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara belum juga terungkap pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara.

Kabarnya, terduga pelaku disinyalir dan patut diduga memiliki kedekatan kepada oknum Polri hingga tidak terungkap.

Mirisnya genap sebulan lamanya, Polsek Pancur Batu belum juga mengantongi idenditas pelaku. Parahnya lagi pelaku disebut-sebut masih berkeliaran dan masih bisa tertawa hingga ditakutkan mengulang kembali perbuatannya.

“Jadi kejadian itu terjadi di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu pada tanggal 21 Desember 2023 pukul 03.00 wib tepatnya tiga minggu yang lalu. Sampai saat ini Pelaku belum tertangkap.ada apa ini??
Padahal sudah saya laporkan pada tanggal 22 Desember 2023 dengan Nomor: STTLP/B/495/XII/2023/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.”tanya Leo.

“Masyarakat pun menjadi resah, cemas dan kurang nyaman saat beristirahat pada malam hari. Belakangan ini beredar informasi bahwa di wilayah hukum Polsek Pancur Batu diduga marak aksi pelemparan bom molotov dan pembakaran rumah warga namun sangat jarang terungkap oleh aparat penegak hukum”ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, beberapa bulan yang lalu kejadian yang sama juga terjadi di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu. Dimana lokasi tersebut tidak jauh dari rumah Leo Sembiring.

“ada sebuah Cafe yang diduga sengaja dibakar dengan melemparkan bom molotov sama seperti pelemparan bom molotov kerumah saya. Kasus tersebut juga dikabarkan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun belum terungkap” ucapnya.

Jauh dikatakan Leo bahwa dirinya bukan yang pertama menjadi korban bom molotov. Leo yang berprofesi sebagai wartawan juga pernah mengalami pelemparan bom molotov di depan rumah hingga terbakar.

“Itu pernah terjadi pada bulan Februari tahun 2020, tepatnya tiga tahun yang lalu. dimana 30% bagian depan rumah dan kamar rumah saya tersebut habis dilalap api pada pukul 03.00 wib”sesalnya.

Tidak hanya rumah saja yang diburu pelaku untuk dibakar. dua hari Kemudian pelaku juga berniat ingin membakar mobil wartawan, Leo Sembiring yang terparkir di simpang Tuntungan Kecamatan Pancur Batu pada sekitar pukul 18.00 wib, aksi bejat yang terstruktur tersebut pun terekam CCTV pemantau jalan.

“Sempat terekam juga itu, dari Rekaman CCTV jalan, Pelaku pelemparan ada dua orang dengan mengendarai sepeda motor matic melaju ke arah Pancur Batu setelah melempar kaca mobil tersebut. kedua peristiwa tersebut sempat membuat Kapolda Sumut pada waktu itu Irjen Pol Martuani Sormin,M.Si geram dan menjelaskan pihaknya akan mengusut tuntas hal tersebut, namun seiring waktu berlalu Pak Kapolda Irjen Martuani Sormin,M.Si, kasus tersebut pun jalan ditempat”geram Leo.

Terpisah, menanggapi hal ini Praktisi Hukum Kota Medan, Hasan, SH menilai bahwa terkait peristiwa itu, ada ketidakseriusan dari pihak Kepolisian Polsek Pancur Batu, Polda Sumatera Utara terkait pengungkapan kasus pelemparan bom molotov di Kecamatan Pancur Batu.

Dimana aksi bejat ini bukan hanya melukai hati para jurnalis Sumatera Utara saja, namun peristiwa itu termasuk adalah upaya untuk pembelengguan para jurnalis kota Medan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Jadi kalau itu serius di ungkap, ini akan terbuka lebar siapa pelaku dan otak pelakunya. Kejahatan ini sudah berulang hingga dua kali, jadi kenapa tidak terungkap. Hal ini perlu juga campur tangan oleh Polda Sumatera Utara agar anggotanya lebih serius bekerja. Jika tidak terungkap, ini akan ditakutkan timbul korban lainnya yang akan sama di lakukan oleh orang yang merasa terganggu dengan kegiatan jurnalistik. Jadi kita minta agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan dalam pengungkapan bom Molotov di Kecamatan Pancur Batu, Propinsi Sumatera Utara” kata Hasan.

Hasan juga berpesan agar para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya harus lebih mengedepankan kode etik jurnalis agar berita yang diterbitkan itu tidak bohong dan bukan menjadi dugaan pesanan yang dapat menguntungkan seseorang.

“Harus berpedoman pada kode etik jurnalis ya, agar berimbang dalam pemberitaan dan bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan hoax dilapangan ataupun dugaan berita pesanan” jelas Hasan kepada wartawan.

Sementara dilansir dari pemberitaan yang telah terbit, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang saat di konfirmasi wartawan pada Jumat 20 Januari 2020 berjanji akan mengecek kasus tersebut.

“Saya masi baru duduk disini bang, saya tanyakan dulu kepada anggota terkait hal ini,” ujarnya kepada wartawan.

Berbeda dengan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono. Dimana saat di konfirmasi wartawan ia mengatakan masi menyelidiki hal tersebut.

“Tim masih melakukan penyelidikan” sebutnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *