Pembangunan 11 Ruko Diduga Ilegal Gegerkan Medan Deli: Pengawas Proyek Terindikasi Sogok Wartawan

Medan.AnalisaOne.com – Dugaan praktik pembangunan ilegal kembali mencoreng wajah Kota Medan. Sebanyak 11 unit rumah toko (ruko) di Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Padahal, informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa izin awal yang dikeluarkan hanya untuk 3 unit ruko.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah wartawan melakukan investigasi lapangan, menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pembangunan yang masif tersebut.

Ironisnya, saat hendak dikonfirmasi terkait legalitas proyek, oknum pengawas proyek justru terindikasi melakukan upaya suap kepada sejumlah wartawan dengan meminta nomor rekening mereka, pada Selasa (4/11/2025).

Tindakan ini jelas menciderai independensi pers dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik pelanggaran hukum dalam proyek ini.

Pembangunan ruko tanpa PBG bukan hanya soal pelanggaran administratif semata, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pasalnya, tanpa PBG, pengembang tidak membayar retribusi dan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah. Selain itu, bangunan ilegal juga menyulitkan upaya penertiban dan penegakan hukum, serta berpotensi menimbulkan masalah tata ruang dan lingkungan.

Menanggapi persoalan ini, Junaidi Lubis, S.H., M.H., seorang pengamat hukum sekaligus praktisi dari Universitas Battuta, menjelaskan bahwa sanksi hukum bagi pengelola bangunan yang tidak mengurus PBG sangat jelas.

“Pembangunan tanpa PBG dapat menimbulkan kerugian harta benda dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pemilik atau pengelola bangunan dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan,” tegas Junaidi Lubis.

Lebih lanjut, Junaidi Lubis menjelaskan bahwa tujuan utama pengurusan PBG adalah untuk memastikan konstruksi bangunan memenuhi standar keamanan dan ketahanan.

“Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan cacat permanen, ancaman pidana penjara bisa mencapai 4 tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan. Bahkan, jika sampai ada korban jiwa akibat bangunan roboh, ancaman pidana penjara bisa mencapai 5 tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan,” paparnya.

Ancaman sanksi pidana ini, lanjut Junaidi Lubis, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kota Medan terkait dugaan pembangunan ilegal ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku pelanggaran.(rul).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page