Binjai.AnalisaOne.com – Pembongkaran bangunan pedagang kaki lima di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai pada Selasa (7/4/2026) menuai kontroversi dan kritik tajam dari masyarakat serta DPRD setempat. Aksi ini dinilai tidak pro rakyat, tidak adil, dan diduga ada tebang pilih dalam penegakan aturan.
Kritik juga ditujukan terhadap penggunaan anggaran Satpol PP yang mencapai Rp.3,9 miliar untuk kegiatan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, yang dinilai justru digunakan untuk “menyapu bersih” pedagang kecil dengan dalih melanggar peraturan.
Para pedagang yang terdampak mengaku sangat kecewa karena tidak ada pembahasan atau persiapan relokasi sebelum pembongkaran dilakukan. Mereka yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari usaha tersebut kini terpaksa menjadi pengangguran.
“Kami kecewa sekali, tidak ada pembahasan relokasi untuk kami. Saat ini kami menjadi pengangguran besar-besaran pasca lapak dagangan kami disapu bersih. Kebutuhan hidup semakin sulit,” ungkap salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mereka juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak setara antar kelompok pedagang. Menurut mereka, pedagang di Pasar Kaget yang dianggap menyebabkan kemacetan parah justru mendapatkan fasilitas dan perlindungan, begitu juga dengan pedagang di Lapangan Merdeka yang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan kami yang berjualan di atas parit, tidak menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, justru disapu bersih permanen tanpa solusi. Ini jelas tidak adil,” tambahnya.
Kekecewaan juga ditujukan kepada Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, yang dinilai tidak memikirkan nasib pedagang kecil dan menjalankan aturan secara diskriminatif.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa pembongkaran lapak pedagang dilakukan untuk memuluskan rencana pembangunan sebuah kafe di lokasi yang berdekatan, yang diduga berdiri di atas tanah kebun tanpa izin yang lengkap.
Masyarakat mempertanyakan mengapa bangunan kafe tersebut yang jelas belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di lahan yang statusnya masih milik PTPN justru belum ditertibkan, sementara lapak pedagang kecil lebih dulu dihancurkan.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Pandi Harahap, SH, menegaskan bahwa tindakan Pemko Binjai tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan jelas terjadi diskriminasi.
“Harusnya Pemko Binjai melakukan pembahasan untuk pemindahan atau relokasi agar pedagang tetap bisa mencari nafkah. Pembongkaran tanpa solusi ini sama saja menutup paksa mata pencaharian mereka, padahal mereka sudah berjualan di sana selama bertahun-tahun. Pemerintah wajib menyediakan lokasi alternatif,” ujar Pandi. Minggu, (12/4).
Ia juga menyoroti kelalaian pemerintah dalam mensosialisasikan dan menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Dispensasi Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima.
Berdasarkan aturan tersebut, lokasi yang boleh digunakan untuk berjualan meliputi fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, parit, jalur hijau, taman, dan lapangan, dengan pertimbangan kepentingan sosial, ekonomi, dan ketertiban. Namun, menurut Pandi, penerapan aturan ini tidak konsisten.
“Pedagang di Pasar Kaget dan Lapangan Merdeka dilindungi oleh Perwal ini, tapi pedagang di Jalan Bandung dan sekitar Masjid Agung justru tidak dimasukkan dan digusur. Ini jelas tebang pilih dan merugikan pihak yang tidak masuk dalam daftar lokasi yang diizinkan. Walikota lalai dalam melindungi hak-hak pedagang,” tegasnya.
Pandi menambahkan bahwa aturan tersebut terlihat kontradiktif dan tidak adil. Bagi pedagang yang merasa dirugikan, ia menyarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar aturan yang dianggap diskriminatif tersebut ditinjau kembali.
“Aturan harus berlaku sama untuk semua. Jika ada kelompok yang dilindungi, maka yang lain juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Terpisah, Kasatpol PP Binjai, Arif Sihotang mengakui bahwa bangunan kafe yang dimaksud memang belum memiliki PBG dan sudah diberikan sanksi administratif oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Sudah dilakukan pengecekan, PBG belum ada dan sudah ditilang oleh Dinas Perkim. Lokasi itu juga bukan akan dijadikan tempat parkir seperti yang diduga,” ujar Arif.
Sementara itu, Kabid Perkim Leo menambahkan bahwa pengecekan terhadap bangunan kafe sudah dilakukan sebelum pembongkaran lapak pedagang. Ia menyebutkan bahwa pada hari Senin besok akan diberikan surat peringatan kedua dan tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dibongkar karena status lahannya yang masih milik PTPN.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait penertiban yang dianggap tidak adil ini masih terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat Binjai, Benarkah Walikota Binjai akan memberikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.(ri).
