Medan. AnalisaOne.com I Keributan memanas terjadi di Gudang Angkutan PT Kalimantan Jaya yang berlokasi di Jalan Karakatau No.4, Pulau Brayan Bengkel, Medan.Rabu, (16/7).
Pemilik usaha gudang tersebut, melalui perwakilannya Tria Nur Alia Sari, melaporkan oknum anggota LSM GUSUR ke Polrestabes Medan atas dugaan tindakan penutupan paksa gudang dan dugaan perusakan gudang yang disewanya.
Kisruh bermula saat pemilik usaha ingin mengembangkan usahanya dengan membangun tambahan tembok gudang. Namun, saat proses pembangunan berlangsung, sejumlah oknum LSM bersama anggota LPM Kelurahan mendatangi lokasi dan mempertanyakan perizinan usaha tersebut.
Menurut Pemilik usaha, surat pemberitahuan aksi dari LSM tersebut diterimanya melalui Polsek Medan Timur, bukan langsung dari LSM GUSSUR
Pemilik usaha menegaskan bahwa semua izin telah diurus, termasuk permohonan KRK untuk melanjutkan ke PBG, bahkan izin pemotongan pohon pinggir jalan juga sudah di bayarkan dengan pembayaran retribusi yang sah ke Bank Sumut atas nama RKUD Pemko Medan.
“Karena saya sudah mengurus semua izin, saya tidak menghiraukan aksi mereka. Namun, tindakan mereka sangat keterlaluan dan tidak berpendidikan serta memalukan bagi kalangan LSM lainnya. Dimana mereka melakukan penutupan paksa gudang milik kami dengan menggembok dan mengunci rantai secara paksa.mereka sudah seperti penegak hukum” ujarnya.
Atas ulah tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan dan resah atas tindakan tersebut, sehingga pemilik usaha melalui Tria Nur Alia Sari melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP: STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut menerangkan oknum LSM itu melakukan pengrusakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 167 KUHP.
“Kita sangat dirugikan sehingga kita buat laporan ke Polrestabes Medan” ujarnya.
Sementara, hingga berita ini di terbitkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum dapat di temui dan dikonfirmasi terkait laporan pemilik gudang terhadap oknum LSM di Polrestabes Medan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait sikap oknum LSM yang melakukan tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, serta menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi prosedur perizinan.(rel/bersambung).