Medan.AnalisaOne.com I Ada-ada saja ulah Kejaksaan Pancur Batu cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pasalnya, Kejaksaan Pancur Batu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial DG menuntut 6 bulan penjara kepada pelaku penadah sepeda motor hasil curian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jaksa DG dan Jaksa MK selaku JPU diduga telah mempermainkan hukum hingga menuntut tersangka AS jauh lebih rendah dan telah di vonisĀ 6 bulan penjara oleh Hakim ketua SS dan DS, RL selaku Hakim Anggota. Sedangkan tersangka DS masih jalani persidangan.
Dari data yang dihimpun, tuntutan Jaksa DG selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Cabang Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu dinilai tidak masuk akal. Dimana tuntutan yang diberikan Jaksa DG kepada tersangka AS jauh lebih rendah dari hukuman pelaku kejahatan penadah lainnya yakni 6 bulan penjara.
Jaksa DG selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui pernah menuntut tersangka penadah lainnya dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan kepada tersangka IN alias Zeger dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan. Padahal kasus ini sama dengan tersangka AS yang berperan membantu pertolongan jahat sebagai penadah hingga divonis 6 bulan.
“Ini hasil tadahnya dari pelaku pembunuhan berinisial DS. Dan kedua tersangka DS dan AS sempat viral di medsos dan di televisi sampai dipres rilis oleh Polsek Pancur Batu b Kenapa hanya 6 bulan” Papar Hendra Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK-SUMUT) saat dimintai tanggapan oleh wartawan.
Hendra menyebutkan bahwa kedua tersangka DS dan AS telah di tangkap oleh Polsek Pancur Batu dan sudah viral di media sosial dan televisi.
“Kenapa hukuman penadah AS jauh lebih rendah dengan penadah-penadah lainnya, sedangkan TSK DS masih jalani persidangan.ada apa ini?” Tanya Hendra.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan Pancur Batu melalui jaksa -jaksa nakal diduga merekayasa berkas AS selaku penadah dengan tersangka DS. Yang mana diketahui dalam persidangan berkas DS selaku tersangka pelaku pembunuhan dengan kekerasan menyebabkan kematian dipisah dengan berkas AS selaku penadah sepeda motor korban.
“Jika dilihat dari kronologis persidangannya, Kita menduga ada permainan rekayasa kasus hingga memisahkan berkas para tersangka. Padahal itu termasuk dalam kejahatan bersama alias satu paket.namun tersangka DS masih bersidang, sementara AS dihukum 6 bulan dan kini sudah bebas karena Asimilasi” Jelas Hendra.
Hendra akan secepatnya melaporkan dan melakukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Cabang Kejaksaan Pancur Batu atas perilaku anggota nya yang tergolong sebagai Jaksa nakal.
“Saya akan konfirmasi tertulis dan melaporkan permasalahan ini ke Jaksa Pengawas (Jamwas) di Jakarta dan Kejaksaan Agung. Agar di Kejaksaan Pancur Batu cabang dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam bersih dari pelanggaran-pelanggaran” Sebut Hendra kepada wartawan. Sabtu, (10/12).
Sebelumnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial DS alias Ian (32), warga jalan jamin ginting Gang Keraton, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan dan Penadah sepeda motor Korban berinisal AS (35), warga Jalan Palas 7B Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu SH pada Minggu (18/7/2021) menjelaskan telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban MRX di pancur batu.dari hasil tersebut, Tekab Pancur Batu telah mendapatkan informasi tersangka.
“Hasil penyelidikan pada hari Sabtu (10/6/2021) sekira pukul 17.00 wib, Tekab Polsek Pancur Batu mendapat informasi bahwa tersangka berada di lokasi warung kopi milik Gulo”ungkapnya.
Tak berapa lama, dalam penangkapan Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH, Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu SH, Iptu Marulitua Siregar SH,MH dan Ipda Junaidi Karo Sekali SH telah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang duduk di warung kopi.
Lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS dan membawa pelaku tersebut guna mencari barang bukti.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja membunuh korban yang diketahui identitasnya bernama Polman Manurung dengan alasan korban pernah mencuri pancingan milik pelaku, oleh sebab itu pelaku dendam terhadap korban. Dan merencanakan membunuh terhadap korban,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, pada hari Selasa (6/6/2021) pelaku DS dan korban sedang asik sehingga sudah mabuk berat. lalu pelaku DS mengajak korban pulang dengan mengendarai sepeda motor milik korban dengan kondisi korban di bonceng.
Bukan menuju jalan pulang, namun pelaku DS membawa korban ke TKP kejadian. Saat dilokasi, pelaku berhenti dan korban turun dari sepeda motor, seketika itu pelaku DS langsung memukul wajah korban dan menghantukan kepala bagian belakang korban ke aspal yang mengakibatkan korban berlumuran darah serta tidak sadar lalu korban meninggal dunia.
Tak hanya diam, Pelaku DS kemudian mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada penadah berinisial AS dengan harga Rp.2.000.000. Dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli Hp android bekas merek Xiomi warna silver seharga Rp.500.000 sisanya untuk keperluan sehari-hari pelaku.
“Hasil interogasi terhadap pelaku penadah (AS), mengakui benar telah membeli 1 unit sepeda motor Honda Repsol warna hitam orange dari pelaku DS yang merupakan pelaku pembunuhan dengan harga Rp.2 jt,” terang AS diamini pelaku DS saat berada di Polsek Pancur Batu.(red).