Binjai.AnalisaOne.com I Dugaan korupsi pada paket pengerjaan proyek di Bagian Umum Setda Kota Binjai masih jadi perbincangan hangat.Selasa, (15/10).
Baca juga : Sidang Kasus Penipuan Ada Kejanggalan Di PN Binjai, Oknum Polisi Halangi Wartawan Meliput
Pasalnya, beberapa paket pengerjaan di Bagian Umum Setda Kota Binjai diduga menyalah. Dari data yang di himpun wartawan, Bagian Umum Setda Kota Binjai tahun 2024 telah menganggarkan beberapa kegiatan seperti Rehab Pipanisasi/instalasi air balai Kota senilai Rp.200 juta, pengerjaan Rehab Parkir samping dan canopy rumah Dinas wakil walikota Binjai di kerjakan oleh CV.KBS senilai Rp.75 juta, pengadaan sound sistem senilai Rp.150 juta dikerjakan oleh CV.SP dan pengerjaan Rehab interior ruang rapat balai kota Binjai Dikerjakan oleh CV.DF.
Terlihat beberapa paket pengerjaan seperti Rehab Kamar Mandi Pendopo yang di kerjakan oleh CV.BR senilai 100 juta diduga asal jadi.
Baca juga : Aliansi Mahasiswa Bersatu Labuhan batu Utara(Ambura) Unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negri Labuhan Batu.
Tak hanya itu, pengerjaan Rehab Pagar Rumah Dinas Walikota Binjai yang baru saja di kerjakan beberapa lalu sebesar kurang lebih senilai 200 juta diduga seperti di paksakan.
Sebab, dari data yang dihimpun, judul kegiatan Rehab Pagar Rumah Dinas Walikota Binjai tidak masuk dalam laman LPSE kegiatan non tender. Namun yang masuk hanyalah pengerjaan Rehab Pagar Depan Rumah Dinas Wakil Walikota Binjai.
Sayangnya, pantauan dilokasi pengerjaan Rehab Pagar Rumah Dinas Walikota Binjai menjadi tanda tanya lantaran pagar tersebut hanya sebagian yang di ganti yakni bagian depan pagar Rumah Dinas Walikota Binjai.
Terkait adanya dugaan pengerjaan yang di paksakan atau diduga tidak masuk dalam laman LPSE nontender yang dapat di akses oleh orang banyak, Rifi Hamdani selaku Kabag Umum Setda Kota Binjai saat dikonfirmasi wartawan Selasa sore, hingga berita ini diterbitkan belum mau menjawab konfirmasi tersebut.
Baca juga : Warga Kecamatan Sunggal Ramaikan Tasyakuran Wahyu Danin Sebagai DPRD DS Priode 2024-2029
Terkait temuan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memanggil Rifi Hamdani selaku Pengguna Anggaran (PA) di Bagian Umum Setda Kota Binjai untuk dimintai klarifikasi terkait beberapa pengerjaan yang di anggarkan melalui anggaran APBD Kota Binjai.(Bersambung).