Binjai.AnalisaOne.com I Penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka BP (52), Warga Jatinegara Binjai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara, oleh penyidik Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, Polda Sumatera Utara terindikasi dugaan permainan.
Dari pantauan AnalisaOne.com, upaya penyelamatan terhadap terlapor kini sudah mulai tampak sebagai tersangka sesuai laporan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan korban M.Antoni (57) Warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara-Sumut sejak tanggal 25 November 2023 sesuai dengan bukti laporan nomor : LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT, mangkrak selama 4 bulan lamanya.
Terlihat penyidik sama sekali tidak melakukan penyelidikan, yang konon terlapor sejak bulan Maret 2024 baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikarnakan mencuatnya pemberitaan disejumlah media online ataupun media cetak.
Sejak itu pula Briptu Esap A.Sinuligga selaku penyidik mulai melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut hingga memanggil dan memeriksa pelaku BP untuk diambil keterangan (BAP).
Dari hasil BAP, pelaku sesuai SP2HP diterima korban dari penyidik, telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku BP sebagai tersangka yang konon dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, namun tidak dilakukan penahanan.
Ironisnya, setelah berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan Negri Binjai, menurut keterangan Briptu Esap A.Sinuligga kalau berkas perkara tersebut P19 di kembalikan untuk dilengkapi, dan dengan entengnya penyidik menyebutkan kalau kasus itu merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Padahal sebelumnya Briptu Esap A.Sinuligga kepada Wartawan dalam jawaban konfirmasi melalui WhatSpp telepon selulernya Jumat (21/06/2024), sekira pkul 18.04 WiB mengatakan bahwa inisial BP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan namun enggan tidak merinci pasal 351 ayat berapa.
Dalam jawaban lebih lanjut Briptu Esap A.Sinuligga terkait pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351 KUHP, sesuai penyampaian dari SP2HP untuk menjerat pelaku BP. Penyidik juga menjelaskan bahwa tersangka BP tidak ditahan lantaran adanya jaminan dari pihak keluarga pelaku.
Namun anehnya, setelah munculnya pemberitaan di sejumlah Media Cetak dalam kasus tersebut kalau Briptu Esap A.Sinuligga mengirimkan bantahan pada tangal 22 Juni 2024 Sekira Pukul 20.55 Wib melalui WhatsApp telepon selulernya yang menyebutkan “perkara terpiring bos, dimana di atur bisku” demikian tulisan yang disampaikannya kepada WhatsApp telepon seluler wartawan.
Dapat terlihat kalau Briptu Esap A.Sinuligga selaku penyidik yang menagani perkara tersebut terduga melakukan upaya penyelamatan tersangka BP dari jerat hukum, yang mana kasus perkara tindak pidana dilaporkan korban baru berjalan penyidikanya setelah 4 bulan lamanya sejak perkara tersebut dikonfirmasi oleh wartawan.
Bahkan Briptu Esap A.Sinuligga berani mengkangkangi Standar Oprasional Prosudural (SOP) yang mengabaikan laporan pengaduan masyarakat hingga 4 bulan lamanya sejak dilaporkan baru dilaksanakannya penyelidikan dalam kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka BP tersebut.
Yang lebih menarik lagi kejanggalan yang di lihat dalam penanganan kasus perkara tersebut, kalau Briptu Esap A.Sinuligga menyampaikan pada wartawan kalau kasus perkara tersebut merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring-red).
Sementara itu dalam petunjuk dari SP2HP yang diterima oleh korban disebutkan kalau BP sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dipersangkakan sebagai dimaksud dalam Pasal 351 KUHP
Informasi yang diperoleh AnalisaOne.com kalau pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Binjai mengembalikan berkas P19 untuk melengkapi BAP, padahal penyidik sudah mengambil keterangan pelapor dan keterangan saksi-saksi 2 kali datang ke Mapolsek Binjai Utara untuk diambil keterangannya.
Selanjutnya penyidik pada Minggu, tanggal 23 Juni 2024 kembali memanggil saksi-saksi untuk menambah BAP katanya untuk melengkapi BAP yang dikembalikan JPU Kejaksaan Negeri Binjai ke Polsek Binjai Utara. Dan ini tentunya menuai pertanyaan wartawan lantaran diduga adanya permainan penerapan pasal oleh penyidik dengan maksud menyelamatkan tersangka BP dari jeratatan hukum.
Menanggapi adanya dugaan upaya permainan hukum guna penyelamatan tersangka BP, A.Bate’e.SH selaku Penasehat Hukum Korban meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, dan bila perlu oknum penyidik Polsek Binjai di periksa.
Hal ini tentunya untuk menghindari kenakalan oknum – oknum penyidik lainnya dalam penanganan perkara, khususnya di dalam penanganan kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka BP” Kata A.Bate’e.
Pria yang konsen dengan kasus Hukum ini pun menyebutkan apa yang dilakukan oleh penyidik Polsek Binjai Utara diduga mengendapkan kasus penganiayaan itu selama 4 bulan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan korban dan lainnya.
“Jadi hingga 4 bulan lamanya baru dimulai kembali penyidikan, ini sudah melanggar aturan. Artinya laporan itu sempat mangkrak, setelah di konfirmasi wartawan dan viral di beberapa media, baru penyidikan di mulai lagi, ini sudah penyelahgunaan kekuasaan dan bentuk kejahatan baru. Artinya ini seperti “dugaan penyelamatan tersangka, agar lama penanganannya”. kita meminta agar Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Polda Sumatera Utara (Karo Wassidik) melakukan pemeriksaan terhadap laporan korban yang telah dilaporkan ke Polsek Binjai Utara.”pinta Bate’e.(MP).