Medan.AnalisaOne.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 1 (Korvps1) Pengadilan Negeri Medan menolak perlawanan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland. Putusan sela dibacakan pada sidang Senin (9/2/2026).
Terdakwa yang mengajukan keberatan adalah Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim menyatakan, keberatan yang diajukan masuk ke dalam pokok perkara sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. Majelis juga menegaskan surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan formil dan materiel sesuai KUHAP, serta Pengadilan Tipikor Medan berwenang menangani perkara.
Pengadilan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses dengan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Jumat (13/2/2026). Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Para terdakwa diduga melakukan korupsi bersama yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp263,4 miliar, terkait penerbitan dan pengalihan hak lahan dari HGU ke HGB dalam proyek tersebut.(ri).

