
Dalam arahannya, Staf Ahli mengapresiasi kinerja dari Dinas PMPTSP Kota Binjai yang berhasil meraih nilai 92,83 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, dimana nilai tersebut berbanding lurus dengan nilai survey kepuasan masyarakat sebesar 92,02.
“Saya mengapresiasi adanya program Aksi Melayani Izin Berusaha Jemput Bola (Amir Jempol), program ini mengalami peningkatan. Dengan perbandingan dari tahun 2022 hanya ada 973 izin, dan pada tahun 2023 dengan jumlah 6592 izin. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan UMKM dalam memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pelayanan administrasi usahanya disamping upaya peningkatan PAD,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai untuk tetap menyediakan sarana perbantuan masyarakat yang ingin mendaftarkan perizinan usaha melalui aplikasi.(rel/ri).
You cannot copy content of this page
