Medan.AnalisaOne com – Tjut Rika (66), wanita tua pasca operasi kanker payudara yang menggunakan tongkat, bersama suaminya Mahadi Pasaribu dan keluarga, terpaksa meninggalkan rumah peninggalan orangtuanya di Jalan Sei Bertu No 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Rumah tersebut dikeluarkan secara paksa pada hari Rabu (28/1), berdasarkan surat eksekusi Pengadilan Negeri Medan, meskipun objek bernilai milyaran rupiah ini masih berperkara dalam 2 Gugatan Perdata di pengadilan yang sama dan 1 Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara.
Saat eksekusi berjalan, Tjut Rika menangis mengingat masa kecilnya bersama orang tua dan teman-teman kecil yang kini menjadi tetangga.anak-anak dan keluarga lainnya juga merasakan kesedihan mendalam.
Mahadi Pasaribu, anak Pejuang Alm. Muhammad Zailani Pasaribu yang dimakamkan di Makam Pahlawan, menahan tangis dan menunjukkan ketegaran sebagai suami dan ayah.
Tangan kurusnya tak mampu menahan dorongan suruhan pemohon eksekusi setelah surat perkara nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn dibacakan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G Hutabarat beserta personel dan Polwan hadir menjaga keamanan agar proses berjalan lancar, bersama pihak Kelurahan Merdeka.
Meskipun menjalankan tugas, kesedihan terlihat jelas di wajah mereka, para tetangga yang telah berdampingan puluhan tahun menunjukkan kepedulian, merasa hiba melihat kondisi teman mereka dan bahkan menampung barang-barang yang dikeluarkan saat hujan gerimis turun.
Pemohon eksekusi, Muhammad Syam Nasution, S.Kom, Oknum Bendahara Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Sumatera Utara diduga bagian dari sindikat mafia tanah berkedok tokoh agama.
Sindikat tersebut kabarnya telah banyak memakan korban dengan modus memanfaatkan pemilik tanah yang membutuhkan uang. Salah seorang korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi hal ini, menyatakan Herlina Purba (yang kini menghilang) bertugas mencari korban.
“Korban mereka banyak, mulai dari orang di Brastagi hingga yang meninggal. Beberapa hanya pasrah saat diberikan uang atau rumah tak sepadan,” ujar korban tersebut yang pernah dekat dengan Herlina Purba dan membiayai sekolah anak-anak sang tersangka. Tjut Rika saat melihat barang-barangnya dibawa keluar.
“Allah tak tidur, biarlah kebenaran datang. Saya tidak menyangka orang yang dianggap baik ternyata menipu,” katanya sambil menyeka air mata.
Kuasa Hukum Tjut Rika, Dr Sa’i Rangkuti, SH, MH dari Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara, menyampaikan bahwa objek tanah masih menjadi perkara dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 1258/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Perkara Gugatan Bantahan Eksekusi Nomor 96/Pdt.Bth/2026/PN.Mdn.
Selain itu, telah diajukan Laporan Polisi Nomor LP/B/138/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara terhadap Muhammad Syam Nasution dan Herlina Purba.
“Kita hormati proses eksekusi, namun juga harus menghormati sengketa perdata yang masih berjalan. Akhirnya kami dan kuasa hukum pemohon sepakat menjalankan proses dengan baik,” jelas Dr Sa’i Rangkuti sambil menegaskan Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua pihak menghormati proses pengadilan.
Rumah dan tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No 192 tahun 1984 atas nama Tengku Ismail, kemudian dihibahkan kepada Tjut Rika melalui Akta Hibah No 43/Medan Baru/1996 tanggal 25 Maret 1996 dihadapan PPAT Parlaungan Nasution, SH. Korban menyatakan tidak pernah mengalihkan hak atas tanah dan rumah tersebut kepada siapapun.
Kasus bermula tahun 2009, ketika Herlina Purba, SE meminjam SHM milik Tjut Rika sebagai jaminan hutang di Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 450 juta, kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada korban dengan kesepakatan akan membayar cicilan bulanan.
Selama beberapa tahun, pembayaran berjalan lancar hingga kondisi keuangan Tjut Rika mengalami kesulitan sehingga macet selama sekitar 1 tahun.
Saat itu Herlina menyampaikan aset akan dilelang, hingga Tjut Rika meminta agar tidak sampai terjadi karena merupakan peninggalan orang tua.
Diduga mulai aksi tipu muslihat ketika Herlina menyatakan ada kenalan yang bisa menebus aset, yaitu Muhammad Syam Nasution. Namun, tanah dan rumah beralih nama tanpa seijin korban berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1033/2014 tanggal 29 Desember 2014 dibuat oleh PPAT Mimin Rusli, SH.
Hal ini mendasari dugaan persekongkolan untuk menipu. Putusan Pengadilan Negeri Medan No 540/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 6 Mei 2020 dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Medan No 389/Pdt/2020/PT.Mdn tanggal 7 Oktober 2020 dan Mahkamah Agung No 539/PK/Pdt/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Meskipun ada kesepakatan tertulis, Muhammad Syam Nasution tidak menepatinya sehingga dikeluarkan surat eksekusi berdasarkan penetapan skripsi nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn tanggal 5 Juni 2024.(Rel).

