Binjai.AnalisaOne.com I Terkait dengan kasus pengerusakan tembok rumah ibadah kelenteng datuk Pek Seh Kong yang berlokasi di Jalan Jelutung, Ling VI, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumatera Utara yang sudah di laporkan ke Markas Polisi Daerah Sumatra Utara (Mapolda SU) pada Tanggal 30 Januari 2023 hingga kini penyidikannya hingga kini berlum berjalan.
Sesuai dengan laporan Nomor : STPL.P/B/126/2023/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA, ada dua pelaku yang menjadi terlapor diantaranya inisial H alias Sansan (53) Warga Setabat, Kabupaten Langkat dan berinisial Balsem (44) Warga Jalan Jelutung. Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus tindak pidana pengerusakan tembok rumah ibadah tersebut, Ngatiman yang (69) yang telah melaporkan kedua pelaku sudah lebih dari 2 pekan lamanya, sehingga laporan yang telah dilaporkan terkesan jalan ditempat.
Padahal kasus yang dilaporkan terkait dengan pengerusakan tembok rumah Ibadah sangat kental dengan dugaan perbuatan sarah dengan maksud tertentu hingga mengganggu ketentraman bagi umat yang selama ini rumah ibadah kelenteng datuk Pek Seh Kong tersebut dijadikan tempat sakral dalam pelaksanaan ibadah sembahyang.
Kekecewaan itu dirasakan oleh Ngatimun (63) salah seorang pengurus kelenteng Pek Seh Kong kepada AnalisaOne.com ketika ditemui dirumah kediaman nya Jumat (11/02/2023) mengatakan ,”Laporan pengaduan ke Mapolda Sumatra Utara dalam kasus pengerusakan tembok rumah ibadah kelenteng datuk Pek Seh Kong yang dilakukan oleh inisial H alias Sansan bersama Balsem hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” Kata Ngatimun.
“Pak Polisi dalam hal ini sebagai penyidik tunggal seharusnya dapat bekerja sesuai Fungsinya dalam menjalankan penegakan hukum, sebab kasus pengerusakan tembok rumah ibadah ini jelas masuk ke ranah tindak pidana yang mengawali dengan penetapan pada pasal UU no 1 tahun 1946 tentang KUHAP pasal 406 kepada Sansan bersama Balsem.Dan penyidik harus segera mengambil bukti-bukti di lapangan dan mengambil keterangan dari pelapor bersama saksi-saksi (Pulbaket-red) sehingga masyarakat mempercayai penegakan hukum memang benar berjalan dilaksanakan oleh Polisi,” Ujarnya.
Ditegaskan Ngatimun lagi ,”perbuatan kedua pelaku (Sansan bersama Balsem) melakukan pengerusakan pada tembok rumah ibadah kita terduga kuat perbuatan jahat yang mengandung sarah yang tidak tertutup kemungkinan keduanya mempunyai maksud-maksud tertentu, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan Polisi harus segera bertindak.
Sementara itu data yang diperoleh AnalisaOne.com bahwa masyarakat di Jalan Jelutung, Ling VI, Kelurahan Jati Utomo dan sejumlah Masyarakat di Desa Tandem Hulu II sudah membuat pernyataan keberatan terhadap pengerusakan tembok tempat ibadah atau tempat sembahyang datuk Pek Seh Kong yang dilakukan oleh Sansan dan Balsem.
Selain keberatan masyarakat, bahwa dalam pernyataan tersebut mereka juga mengutuk keras perbuatan kedua pelaku yang melakukan pengerusakan pada Tanggal 24 Januari 2023 lalu, sehingga perbuatan Sansan bersama Balsem telah melukai hati umat yang selama ini beribadah atau sembahyang di rumah datuk Pek Seh Kong tersebut.
Sementara informasi dan keterangan yang diperoleh dari warga setempat, kalau Sansan bersama Balsem melakukan pengerusakan rumah datuk Pek Seh Kong beralasan bangunan tersebut berada di atas tanah miliknya,
Padahal Almarhum Pai Jan pemilik tanah sejak tahun 1946 sangat mengijinkan dan setuju keberadaan rumah datuk Pek Seh Kong tersebut di tanah miliknya, sehingga diperkuat lagi dengan adanya pernyataan alih waris diantaranya Kanseng (61), Cuk Guek (56) dan Joni (52) yang mewakili 10 Orang bersaudara dihadapan Notaris menyatakan bahwa benar kalau Orang Tua mereka (Pai Jan-red) memberi ijin pembangunan rumah ibadah datuk Pek Seh Kong kepada pihak pengurus kelenteng yang konon tidak merasa keberatan dengan pembangunan akses jalan yang sudah ada di areal tanah milik alih waris.
Maka dari itu, dengan adanya bukti-bukti data dan keterangan yang ada, masyarakat berharap kepada penyidik Polda Sumatra Utara yang telah menerima laporan untuk segera menindaklanjuti perkara tindak pidana pengerusakan tembok rumah ibadah yang dilakukan oleh Sansan bersama Balsem, dan menangkap kedua pelaku tersebut sebagai bukti penegakan hukum kini telah berjalan dengan baik di Kepolisian Sumatera Utara.
Desas-desus yang terkabar ditengah masyarakat, terjadinya kasus melawan hukum yang dilakukan oleh Sansan bersama CS nya Balsem dengan melakukan pengerusakan tembok rumah ibadah Datok Pek Seh Kong terduga motif unsur dendam.
Hangatnya kabar yang terdengar kalau pelaku Sansan sebelumnya pernah di jebloskan ke penjara dalam kasus susila pencabulan anak di bawah umur dan berdasarkan laporan dari salah satu pengurus kelenteng yang merupakan ayah korban.(Tim).