Medan.AnalisaOne.com I Kepolisian resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Peri Andika (PA) yang diduga mencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada 6 Agustus 2025 lalu. Kedua tersangka adalah Amr, warga sipil, dan HR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa Amr berperan menodongkan senjata api ke korban PA, sementara HR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Oknum Brimobda Sumut, Bripka EL, yang datang ke lokasi atas panggilan Amr, hanya menempeleng korban karena mengenalnya.
“EL mengenal korban dan hanya menempeleng PA karena kenal,” ujar Kombes Ferry.
Penyidik masih menyelidiki status kepemilikan senjata api yang digunakan Amr. Barang bukti seperti senjata api dan pakaian korban telah disita.
Dansat Brimobda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur, menegaskan bahwa Bripka EL tetap diproses sesuai prosedur karena terlibat penganiayaan.
Kasus ini bermula dari pencurian dua karung ubi oleh PA dan rekannya JS pada dini hari tanggal 6 Agustus 2025. Setelah aksi pencurian diketahui oleh kepala dusun, korban diminta untuk meminta maaf kepada Amr dan HR. Namun, bukannya damai, korban justru mengalami penganiayaan dan pembakaran, termasuk penyiraman bensin dan pembakaran pakaian korban.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah foto korban dengan luka bakar parah tersebar. Korban sempat dirawat di RS Mitra Medika Tembung, namun beralih ke perawatan jalan karena keterbatasan biaya.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. “Laporannya sedang berproses,” ujarnya pada Selasa (12/8/2025).
Menurut AKP Ras Maju Tarigan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol berisi bahan bakar, pakaian korban, serta alat yang digunakan untuk pembakaran, pihak kepolisian akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam kasus pembakaran tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota Brimob. “Yang dilaporkan satu orang (bukan Brimob),” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat dan aktivis menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat pelaku merupakan oknum ASN dan warga sipil yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga hukum dan ketertiban.
Kasus ini menjadi sorotan tajam atas penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat dan pejabat publik, yang sangat merugikan korban dan mencoreng citra institusi pemerintah.(ri).
