Tapanuli Selatan. AnalisaOne.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.815,88 gram, hasil dari penangkapan seorang tersangka bernama Safrizal Tarigan pada 17 Juni 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, pada Kamis (2/10/2025) di Mapolres Tapsel.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kabid Labfor Polda Sumut, Kajari Padang Lawas Utara, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, serta tokoh masyarakat dan insan pers.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Tapsel dan sekitarnya,” tegas AKBP Yon Edi Winara dalam sambutannya.
Dalam kurun waktu Januari hingga September 2025, Polres Tapsel telah berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan total barang bukti yang disita mencapai 3.192,28 gram sabu dan 10.612,94 gram ganja kering. Sebanyak 119 tersangka telah berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul, menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP I.R Sitompul.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, kemudian sisa-sisa barang bukti tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir.(rul).
