Proyek IPAL Desa Tg.Gusta Belum Selesai, Kadus Rangkap Jadi Pemborong

Sunggal.AnalisaOne.com I Proyek Pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang hingga kini belum selesai dikerjakan meskipun sudah memasuki awal tahun 2023.

Proyek IPAL Desa Tanjung Gusta dari Dinas Cipta Karya Deli Serdang diketahui memiliki anggaran cukup fantastis, yakni sebesar Rp.450 juta. Sayangnya proyek IPAL Desa Tanjung Gusta yang digadang – gadang akan harus selesai sebelum tahun 2022 kini tidak terbukti.

Parahnya lagi, Proyek IPAL yang diketahui melalui swakelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ternyata dikerjakan oleh seorang Kepala Dusun V Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan wartawan dilokasi proyek, pengerjaan proyek Swakelola IPAL di Desa Tanjung Gusta terlihat masih belum selesai. Bahkan, proyek bersumber dari uang rakyat tersebut juga tidak memiliki plank proyek sebagai bentuk ke transparan.

“Ini baru siap penampungannya saja bang. Untuk penyambungan kerumah warga belum selesai. Gak tahu kami kenapa tidak selesai, yang mengerjakan proyek ini Kepala Dusun V, Desa Tanjung Gusta bang. Dia bilang sama kami bahwa dananya sedikit-sedikit diturunkan oleh Kabupaten Deli Sedang bang. Gak tahu entah betul atau tidak bang, kami tidak tahu pasti. Kalau plank proyek tidak ada bang” Sebut warga saat berada dilokasi.

Sementara, hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Tanjung Gusta, Kawi Bowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1), terkait apakah dibenarkan Kepala Dusun V merangkap sebagai pemborong pengerjaan proyek Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang Sampai saat ini tidak selesai, belum menjawab.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya, Simatupa Debang mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut adalah jenis Swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Kegiatan dimaksud merupakan kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam hal ini untuk Desa Tanjung Gusta adalah KSM Amanah. Pelaksanaan konstruksinya mengacu kepada dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), beserta Adendumnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pekerjaan dimaksud belum selesai dan masih dalam progres konstruksi, saat ini sudah masuk Masa Pelaksanaan dalam Adendum RKM. Terima kasih atas informasinya, mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan pihak KSM pelaksana beserta TFL selaku pendamping di lokasi” sebut Debang.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *