Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Deliserdang.analisaOne.com – Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, senilai 14 miliar rupiah, tahun 2024 – 2025 menjadi sorotan tajam.
Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran mencuat setelah proyek tersebut dua kali ditenderkan dengan alasan yang mencurigakan dan tidak jelas.
Informasi yang dihimpun awak media mengungkap, proyek Jaringan Distribusi Umum (JDU) SPAM yang digadang-gadang Bupati Deliserdang untuk meningkatkan akses air bersih masyarakat, justru menyimpan sejumlah kejanggalan yang terkesan ditutupi rapat oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang.
Pada tahun 2024, proyek senilai Rp 14 miliar ini dimenangkan oleh PT Logos Raya Persada. Namun, alih-alih dikerjakan, perusahaan tersebut justru diduga mangkir dan meninggalkan proyek terbengkalai.
Anehnya, Dinas Cikataru Deliserdang tidak memasukkan PT Logos Raya Persada ke dalam daftar hitam (blacklist), melainkan kembali membuka tender proyek yang sama di Desa Sei Semayang pada tanggal 23 Juni 2025 dengan nilai yang sama, yaitu Rp 14 miliar.
Kejanggalan semakin terang ketika PT Logos Raya Persada kembali ikut serta dalam tender kedua. Meskipun akhirnya dimenangkan oleh CV Yudha Pratama, kehadiran PT Logos Raya Persada dalam tender kedua mengindikasikan adanya dugaan “permainan kotor” antara perusahaan tersebut dengan oknum di Dinas Cikataru Deliserdang.
“Ini jelas tidak masuk akal. Perusahaan yang sudah gagal mengerjakan proyek sebelumnya, kenapa tidak di-blacklist dan malah dibiarkan ikut tender lagi? Ada apa ini?” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Desa Sei Semayang pun mengamini adanya proyek pemasangan pipa di wilayah mereka pada tahun 2024-2025. Namun, proyek tersebut terhenti di tengah jalan karena pemborong dikabarkan “kabur”.
“Kemarin ada memang pengerjaannya bang, parah kali sistem kerjanya, tidak ada yang pakai Alat Pelindung Diri (APD), sama dengan Desa Sei Mencirim dan Desa Medan Krio, tanah bekas korekan itu terparkir di badan jalan, lalu pengerjaannya terhenti” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cikataru Deliserdang, Rahmadsyah, memilih bungkam dan bahkan memblokir kontak wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan skandal kasus yang ditutupi.
Kepala Bidang Penyehatan Air Minum Dinas Cikataru Deliserdang saat itu, Simatupa Debang, juga enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dua kali tender proyek SPAM senilai Rp 14 miliar di Desa Sei Semayang.
Kondisi ini memicu spekulasi liar dan dugaan kuat adanya praktik “main mata” di Dinas Cikataru Deliserdang sehingga mendesak Bupati Deliserdang untuk segera mencopot Rahmadsyah dari jabatannya dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran dalam proyek SPAM di Desa Sei Semayang tahun 2024 – 2025.
“Kami minta polisi dan kejaksaan segera turun tangan. Usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek SPAM ini. Jangan biarkan uang rakyat dirampok oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas seorang tokoh masyarakat Desa Sei Semayang kepada wartawan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan wakil Bupati Lomlom Suwondo dibalik kinerja nyata yang telah di tunjukannya dalam memimpin Pemerintahan Kabupaten Deliserdang.
Bahkan kasus ini menjadi ujian dan mendorongnya untuk lebih komitmen melakukan pemberantasan korupsi di daerah yang ia pimpin, dan berharap, APH dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau.(ri).

