Sunggal.AnalisaOne.com I Sebanyak 62 unit bangunan Rumah Sewa di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum di tindak.Selasa, (22/8).
Pantauan wartawan, sebanyak 62unit bangunan diantaranya 16 unit dan 46 unit rumah sewa di Desa Purwodadi terlihat sudah berdiri dan telah di sewakan kepada warga dengan anggaran yang fantastis.
Kepala Desa Purwodadi, Sugianto membenarkan kalau bangunan itu untuk rumah sewa atau komersil. Namun tekait dengan izinnya itu ada di ranah kabupaten Deli Serdang.
“Ia, itu untuk rumah sewa. Kalau terkait izin sama kabupaten itu bang” kata Kades kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara, sebanyak 62 unit bangunan rumah sewa diantaranya 46 unit di Dusun V, Desa Purwodadi dan 16 unit di depan kantor Desa Purwodadi sudah selesai dikerjakan dan disewakan oleh masing-masing pemilik meskipun tidak mengantongi izin retribusi PBG.
Salah satu tukang yang tidak berani menyebutkan namanya mengatakan kepada wartawan bahwa pemilik rumah sebanyak 46 unit bangunan Rumah Sewa di Dusun V, Desa Purwodadi adalah bernama Yanto.
“Kalau pemilik namanya Yanto bang. Kami hanya pekerja bg”ujarnya.
Terpisah, pantauan wartawan sebanyak 62 bangunan rumah sewa di Desa Purwodadi telah terlihat berdiri. Bangunan tersebut sengaja di bangun untuk kepentingan bisnis namun tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP DS, Marjuki saat dikinfirmasi wartawan beberapa waktu lalu berjanji akan menindak bangunan berdiri tanpa izin PBG.
“Terima kasih infonya.terkait bangunan itu akan kita lakukan pengecekan. Dan jika ditemukan menyalahi aturan akan kita tindak sesuai aturan” sebut Marjuki.(bersambung).