Binjai.AnalisaOne.com – Persoalan parkir di Kota Binjai terus menjadi sorotan tajam pasca Chairin Simanjuntak tidak menjabat Dinas Perhubungan Kota Binjai. meskipun telah berganti dan terkesan cuci tangan, kasus parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai seakan menjadi angin lalu. Lantas bagaimana tanggung jawabnya??.
Menjalani awal tahun 2026, Permasalahan parkir tepi jalan di Kota Binjai menjadi persoalan serius yang harus di tangani.
Sayangnya tak satupun Aparat Penegakan Hukum (APH) tertarik melakukan pemeriksaan terkait Parkir Tepi Jalan sejak Chairin Simanjuntak menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai dari tahun 2022 s.d 2025.
Kebocoran kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai melalui retribusi parkir tepi jalan harus di usut tuntas. hal ini dikatakan oleh praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH.
Menurutnya tidak tercapainya retribusi parkir tepi jalan sejak tahun 2022 s.d 2024 menjadi persoalan yang serius untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penegak Hukum.
Ferdinand menyebutkan bahwa jika dilakukan pemeriksaan oleh APH, akan menunjukan bukti perjalanan anggaran rertibusi parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai apakah masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi.
“Aparat penegak hukum harus serius melakukan pemeriksaan terkait anjloknya Retribusi parkir tepi jalan yang tidak sesuai target sejak tahun 2022 s.d 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara. padahal di Kota Binjai ini semua jalanan sudah ramai dipenuhi juru parkir (JUKIR) hingga terkesan Binjai seperti “Kota Jukir”, lantas masuk kemana retribusi parkir itu???”tanya Ferdinand.
Pria yang konsen dengan hukum inipun menilai adanya permainan terselubung tentang parkir di Kota Binjai sehingga PAD dari pengelolaan retribusi Parkir tepi jalan Kota Binjai terus merosot sejak tahun 2022 s.d 2024.
“kita menduga adanya permainan terselubung terkait retribusi parkir, sebab tidak sedikit kota Binjai memiliki lahan parkir tepi jalan, bahkan malam hari pun masih banyak jukir di lapangan yang meminta sejumlah uang parkir tanpa karcis. lantas masuk kekantong siapa, jika Retribusi terus – terusan anjlok??”tanya Ferdinand.
Sementara, pantauan wartawan parkir tepi jalan tahun 2025 di Kota Binjai dikabarkan terdapat penurunan target parkir dari tahun sebelumnya, hal ini menimbulkan spekulasi adanya dugaan permainan kotor dilingkungan Dinas Perhubungan Kota Binjai serta menunjukan ketidakmampuan Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan parkir tepi jalan hingga target parkir pun di perkecil.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Sumut, target parkir tepi jalan Pemko Binjai tahun 2022 sebesar Rp.1.080.299.826 dan terealisasi hanya sebesar Rp.934.410.000.
Sedangkan untuk tahun 2023 target parkir naik menjadi Rp.2.000.000.000, namun realisasi hanya sebesar Rp.964.070.000 dan masih menunjukan ketidakmampuan dalam pengelolaannya. begitu juga di tahun 2024, target parkir tepi jalan dari sebesar Rp.2.000.000.000, Dinas Perhubungan hanya terealisasi Rp.974.542.000.
Sementara, terkait target parkir tahun 2025 serta berapa realisasinya di tengah Kota Binjai menjadi Kota Taman Parkir saat Chairin Simanjuntak masih menjabat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan tidak mau menjawab meskipun pesan konfirmasi tersebut telah di bacanya.(ri).

