Medan.analisaOne.com – Realisasi retribusi parkir Kota Medan pada tahun 2024 yang jauh meleset dari target memicu dugaan adanya praktik korupsi terselubung yang merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, target retribusi parkir tahun tersebut ditetapkan sebesar Rp.100 miliar, namun realisasi hanya mencapai Rp.19 miliar pada tahun 2024.
Selisih yang mencapai Rp.80 miliar ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat dan kalangan praktisi hukum.
Kondisi ini memunculkan spekulasi kuat bahwa di balik anjloknya pendapatan retribusi parkir sejak tahun 2022 s.d 2024, tersembunyi kejahatan korupsi yang tidak terlihat secara langsung.
Bahkan, nama eks Walikota Medan, Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, diseret dalam perbincangan publik terkait kegagalan manajemen parkir kota saat ia memimpin Kota Medan.
Sorotan juga tertuju pada anak buah Bobby Nasution yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis yang lepas dari jeratan kasus dugaan penyuapan kepada Eks Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Masyarakat mempertanyakan mengapa Iswar Lubis tidak tersentuh jeratan hukum meskipun retribusi parkir tepi jalan anjlok secara drastis saat ia menjabat sebagai Kadishub Kota Medan dan menjadi perbincangan hangat warga Medan.
Direktur Sumut Esekutif, Osriel Limbong menegaskan bahwa fenomena penambahan jumlah titik parkir yang justru diikuti adanya penurunan pendapatan retribusi parkir tepi jalan adalah tanda yang mencurigakan.
“Lokasi titik parkir semakin bertambah, tetapi pemasukan dari kantong parkir jauh berkurang. Ini menandakan adanya dugaan korupsi terselubung yang harus diperiksa secara tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Menurut Oesril, selisih nilai yang sangat jauh dari target tersebut menjadi bukti nyata buruknya kinerja pemerintahan Kota Medan di era Bobby Nasution dan saat dijabat oleh Iswar Lubis.
Bahkan, kondisi ini menjadi hal yang pertama pengelolaan parkir tepi jalan bocor hingga meminta agar kehilangan retribusi parkir tahun 2022 s.d 2024 tidak bisa di anggap hal sepele oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“ini menjadi reward pemerintah Bobby Nasution saat menjadi walikota Medan dan sebagai bentuk buruknya kinerja walikota Medan. sehingga dampak kebocoran yang jauh dari target ini tidak dapat dianggap sepele. ini adalah dampak serius yang harus di tangani oleh penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih jauh, ia menyesalkan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab, termasuk pejabat terkait di Dinas Perhubungan, justru lepas dari tanggung jawab hukum atas kerugian daerah yang terjadi.
“harusnya Bobby Nasution harus bertanggung jawab termasuk eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,Iswar Lubis yang di sebut – sebut gagal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan” terang Oesril.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bobby Nasution. Iswar Lubis yang di konfirmasi telah memblokir kontak wartawan terkait dugaan ini.
Sementara, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Kesmedi Sianipar menyebutkan bahwa dirinya mengetahui pendapatan parkir tahun 2025 naik menjadi 22,4 milyar.
“jadi pihaknya (Dinas Perhubungan) telah dipanggil oleh lembaga legeslatif untuk ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD kota Medan. yang saya dengar dan ketahui dari RDP itu, Dinas Perhubungan mendapatkan potensi parkir tahun 2025 senilai Rp.22,4 Milyar dengan target 50 Milyar” kata Kesmedi. Senin, (9/3) saat berada di ruangannya.
Terkait adanya kebocoran Parkir dari tahun 2023 dan 2024 saat di jabat kepala Dinas Iswar Lubis dan walikota Medan saat pak Bobby Nasution, ia menyebutkan bahwa dirinya saat itu bukan sebagai Kepala Bidang Parkir.
“saat itu saya belum duduk jadi Kepala Bidang bang, jadi saat ini saya masih baru. tidak etis juga saya menjawab permasalahan yang lama”kata Kesmedi.
Terkait pengelolaan parkir saat ini Pemko Medan telah mengupayakan bagaimana bisa minimalisir kebocoran retribusi Parkir di Kota Medan ke depannya
Pemko Medan akan melakukan pengelolaan parkir dengan tender atau lelang kepada perusahaan untuk menimalisir Kebocoran parkir tahun 2026.
Ada 210 titik di usahakan oleh Pemko Medan, dengan tujuh perusahaan yang ikut lelang. dan akan melakukan kordinasi dengan kepala Bagian Hukum Kota Medan agar program ini secepatnya berjalan. bahkan sebagai percontohan di lokasi parkir di Kesawan akan kita coba lakukan pembayaran melalui qris.
“jadi rencana pak Wali bahwa terkait minimalisir kebocoran parkir ini, akan diadakan tender atau lelang parkir secara manual dengan sistem dipihak ketigakan oleh perusahaan. nanti lokasi percontohan kita di kesawan, pembayaran melalui Qris”ungkapnya.
“Jadi jika perusahaan mau ikut tender parkir ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengelola parkir kota Medan. dengan catatan perusahaan wajib mendepositokan uangnya selama 3 bulan sesuai dengan potensi yang ada di paket” ujar Kesmedi.
Ia juga mengimbau bahwa Pemerintahan Kota Medan telah memberlakukan aturan baru dan resmi terkait tarif parkir yang telah di terapkan oleh Walikota Medan.
“Walikota Medan telah menurunkan tarif parkir bagi masyarakat Kota Medan dan sekitarnya dengan besaran tarif sepeda motor Rp.2000 dan mobil Rp.4000 atau istilah 24, kalau yang lama itu kan tarifnya 35, sepeda motor Rp.3000 dan mobil Rp.5000. jadi warga masyarakat harus melihat tarif itu jika memarkirkan kendaraannya. dan harus di minta karcisnya, kalau tidak kasih jangan mau bayar” ujar Kesmedi.
“kami menghimbau agar masyarakat jangan takut melaporkan apa yang terjadi dalam pengelolaan parkir di bawah Dinas Perhubungan Kota Medan.jika ada petugas parkir yang menyalahi dan bertindak anarkis, silahkan melaporkan ke kami. jadi walikota Medan telah menciptakan 3 layanan prima dalam pengelolaan parkir, yang pertama Aman,Tentram dan Humanis” katanya.
Sementara terkait kebocoran yang jauh dari target retribusi parkir sejak tahun 2023 s.d 2024, Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya KPK, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran di balik anjloknya retribusi parkir Kota Medan dan memastikan adanya keadilan serta pertanggungjawaban hukum jika terbukti pelanggaran.(ri).

