Binjai.analisaone.com – Dugaan persekongkolan jahat dalam penunjukan perusahaan sebagai penyedia atau rekanan hingga terkesan monopoli perusahaan di RSUD Djoelham masih misteri yang harus di bongkar.
Tidak hanya monopoli perusahaan, kejahatan tersebut juga terlihat pada pengerjaan pembelian gardu listrik senilai 498 juta yang di beli oleh RSUD Djoelham dari PT.STM melalui e-katalog dan telah terpasang dan di bayarkan, kini muncul di pembatalan.
Kondisi itu menimbulkan adanya dugaan spekulasi di balik banyaknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa proyek setengah milyar pada gardu listrik 197 KVA diduga banyak kecurangan dan kejanggalan.
parahnya, ditengah pemberitaan tersebut, proyek RSUD Djoelham yang kabarnya telah selesai dikerjakan oleh PT STM pada Desember tahun 2025, kini diduga dispekulasi adanya bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) yang kabarnya hendak menikmati pasca lebaran.
Data yang dihimpun wartawan, modus pembatalan kegiatan pembelian gardu listrik senilai 498 juta diduga direkayasa oleh PPK dan rekanan dengan melibatkan APH.
Sebab, kegiatan yang mendadak batal berdasarkan surat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati tertanggal 2 Desember 2025 diduga direkayasa dengan membuat surat dengan hitungan tanggal mundur, meskipun travo dan Panel Distribusi sudah dipasang hingga tanggal 18 Maret 2026.
Sayangnya, Mimi Rohawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Djoelham tidak mau menjawab konfirmasi wartawan adanya pembatalan pengerjaan tersebut setelah di beritakan, minggu, (23/3/2026).
Namun sikap tersebut menunjukan adanya kegagalan dan pengkondisian rekanan sehingga pada kegiatan belanja gardu listrik diduga terjadi mark up (tidak sesuai harganya), namun tetap dikerjakan dan di bayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Parahnya lagi, kegiatan yang di kerjakan melalui sistem e-katalog versi 6 yang seharusnya dilakukan dengan mini kompetisi dalam penentuan penyedia, diduga tidak berkordinasi dengan Dinas Pengadaan Barang dan Jasa sehingga muncul dugaan pesanan terselubung.
Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH saat di minta tanggapan oleh wartawan pada Minggu, 22 Maret 2026 menyebutkan bahwa pembatalan pada kegiatan pembelian gardu listrik 197 KVA dengan nilai 498 juta adalah akal-akalan untuk menyelamatkan para pejabat yang terlibat pada pelaku koruptif.
“bahwa dalam pemberitaan yang tengah viral, unsur tindak pidana korupsi pada pembelian Gardu Listrik senilai 498 juta melalui e-katalog itu sudah terpenuhi. lalu tiba-tiba muncul surat pembatalan mendadak dalam kegiatan itu. jelas ini ada dugaan sepkulasi atas arahan dari oknum APH dengan rekayasa kasus agar tidak terjerat hukum” kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand pembatalan kegiatan pada pembelian Gardu Listrik 197 KVA muncul setelah kegiatan tersebut telah diributin wartawan karena di anggap adanya pengkondisian rekanan dan dugaan mark up.
“Nah, terlihat bahwa dari data yang dihimpun wartawan jelas pembelian itu tidak sesuai, artinya ada pertemuan sebelum kegiatan itu dimulai. seperti perusahaan mendaftarkan ke e-katalog itu tanggal berapa, lalu muncul etalasenya pada tanggal berapa, dan pihak RSUD Djoelham melakukan pemesanan dan tawaran layaknya berbelanja di e-katalog itu pada tanggal berapa hingga masuk pengerjaannya. tetapi disini pihak RSUD Djoelham diduga lupa bahwa perusahan itu menurut pemberitaan diduga tidak sesuai dengan jenis kegiatan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai KBLI yang telah diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengerjakan dan melakukan pemasangan tersebut. ini yang saya lihat diributin oleh para media, ini jelas pelanggaran. jadi harus buktikan ini” terang Ferdinand.
Ferdinand menjelaskan bahwa pada pemberitaan media, harga travo 197 KVA harus ditinjau ulang, karena menurut informasi yang mereka himpun pembelian itu tidak sesuai dengan nilai yang dijual oleh perusahaan BUMN yang memang menjual travo.
“nah ini yang terlihat dilakukan oleh RSUD Djoelham, dimana pihak RSUD memanfaatkan cara yang sudah tersistematis. jadi mereka mengelak bahwa itu sudah dalam e-katalog, tidak bisa di rekayasa. tetapi ada yang menarik, dimana ketika perusahaan mendaftarkan e-katalog dengan harga produk yang ingin dijualnya di etalase itu jauh di atas harga pasaran. inikan jelas adanya permainan. benar yang disebutkan media bahwa adanya pengkondisian sebelum Pengerjaan di mulai, apalagi barang sudah selesai di kerjakan, namun dalam etalase penjualan masih status pengiriman. inikan jelas tidak sinkron” Kata Ferdinand.
“apalagi, pembelian berdasarkan e-katalog versi 6 itu harus mini kompetisi, sementara dari data yang mereka himpun bahwa hanya satu perusahaan yaitu PT STM yang menjual travo 197 KVA. inikan jelas tanda tanya besar (dugaan pesanan dan pengkondisian)” ujarnya menguatkan.
Jauh dikatakannya, bahwa dugaan perilaku koruptif ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan harus diperiksa oleh kejaksaan agar terang benderang.
“kasus ini sudah mencuat di masyarakat, apalagi adanya dugaan rekayasa dengan modus spekulasi pembatalan belanja gardu Listrik di RSUD Djoelham yang tidak sesuai. ini harus di periksa dan di bongkar oleh Kejaksaan agar terang benderang”pinta Ferdinand.(ri).

