Persidangan kasus narkoba 1 kg di PN Binjai
Binjai.AnalisaOne.com – Sidang lanjutan kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram yang di tangkap unit Polres Binjai mulai terbongkar. Dalam keterangan terdakwa, menyebutkan adanya keterlibatan oknum polisi aktif di Polda Sumatera Utara.
Persidangan di Pengadilan Negeri Binjai yang dipimpin oleh hakim Fadel Pardamean, terdakwa Erina Sitapura (pecatan polisi) membeberkan keterlibatan oknum perwira unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berinisial JN dan Inspektur Polisi dua selaku orang yang memerintahkan atau menyuruh menjualkan sabu-sabu.
“Perintah Pak JN biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ungkap Erina Sitapura dikursi pesakitan. Senin (2/2/2026).
Saat dibeberkan Erina, situasi di pengadilan Negeri Binjai mencengangkan lantaran Erina membongkar peran JN selaku atasannya memerintakan untuk menjual sabu tangkapan seberat 1 kilogram.
“JN sebagai perancang untuk menjualkan sabu-sabu seberat 1 kiligram. Harganya Rp260 juta dijual Rp320 juta,” Tambah Erina.
Dari fakta persidangan, terungkap hasil keuntungan dari penjualan sabu-sabu 1 kilogram sebesar Rp.60.000.000 akan dibagi rata,
“masing-masing yakni oknum brigadir AH, Ipda JN, Terdakwa dan Kurir yang mencari pembeli mendapat 15 juta” terangnya
Namun saat di soal oleh Hakim barang bukti itu didapat dari mana, Erina menyebutkan tidak tau.
“AH yang menyerahkan barang bukti sabu 1 Kilogram itu dibungkus paper bag warna coklat.”Kilahnya.
Tetapi terdakwa lainnya bernama Ngatimin menguatkan bahwa barang tersebut di jualkan perintah dari pak JN”cetusnya.
Sementara, menelusuri perkara kasus dugaan narkoba 1 kilogram sabu yang telah bersidang di PN Binjai, empat terdakwa telah ditahan dan duduk di kursi pesakitan yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).
Keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. ke-empatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.
Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polres Binjai tengah membuahkan hasil. yang mana Polres Binjai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1kilogram yang melibatkan oknum aktif Polda Sumatera Utara.
Bermula tim unit Polres Binjai menangkap Gilang Rhamadan yang diduga disebut-sebut kaki tangan Polres Binjai, yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura tengah menikmati hiburan musik diiringi dua wanita berinisial EA dan FIT.
Dimana kedua wanita itu disebut-sebut turut mendampingi transaksi narkoba menggunakan mobil Honda Mobilio yang saat ini menjadi barang bukti di Pengadilan Negeri Binjai.Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan Minggu depan dengan ber-agendakan tuntutan.(ri).

