Binjai.AnalisaOne.com – Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Binjai menuai kritik keras dari pengamat hukum.
Pasalnya,Penjelasan Penyidik PPA Polres Binjai, Bripda Nico P Sembiring diamini oleh Kanit PPA, Bripka Narti bahwa pelaku berinisial TP tidak dapat ditangkap dan ditahan telah sesuai dengan penjelasan dalam aturan hukum.
Hal ini membuat pelapor, Salma (ibu korban bernama sebut saja Bintang), sangat kecewa dan akan meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Salma menyampaikan harapannya agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya.Sudah hampir 1 bulan kasus ini belum jelas. laporan saya tanggal 8 Maret 2026. Saya berharap dengan bantuan hukum dan perhatian dari pimpinan Polri, kasus ini bisa diselesaikan dengan benar dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar salma dengan nada sedih.
Sebelumnya, Kasus Penganiayaan anak Salma yang masih di bawah umur telah dilaporkan pada tanggal 8 Maret 2026 masih pemanggilan saksi. pelaku yang merupakan orang dewasa ini telihat menyeret korban saat masih umat muslim menjalani ibadah puasa dan memukuli korban hingga mulutnya berdarah dan di inpus di klinik.
Sementara, Penasihat hukum pelapor, Pandi Harahap, SH, menyatakan bahwa penjelasan penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur tidak bisa ditangkap dan di tahan jelas bertentangan dengan norma hukum dan menciderai proses penegakan hukum.
“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur dalam lex spesialis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait di KUHP. Penjelasan yang menyatakan pelaku tidak bisa ditangkap tidak memiliki dasar hukum yang sah. apalagi kasus ini sudah hampir 1 bulan berlalu, baru hari ini mau diperiksa saksi nya. ini jelas menyalahi aturan” tegas Pandi.
Menurutnya, pernyataan penyidik yang diamini Kanit PPA Polres Binjai tidak hanya menambah beban psikologis bagi pelapor dan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Pelapor bahkan bisa merasa tidak berhak mendapatkan perlindungan, sehingga mungkin kedepan banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasus serupa karena tidak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Pandi menegaskan bahwa adanya dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Kanit PPA Polres Binjai dan anggotanya, pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai UU Kepolisian nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. dari mulai mengatur etika,larangan, dan sanksi bagi anggota polri, termasuk penyalahgunaan wewenang hingga pemecatan.
Ia meminta Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara segera turun dan melakukan pemeriksaan kepada Kanit PPA,Bripka Narti dan Bripda Nico P Sembiring selaku anggotanya.
“Unit PPA seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, bukan malah memberikan kesan membela pelaku. Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara harus mengevaluasi kinerja anggotanya di Polres Binjai dan memastikan SDM yang memadai agar masyarakat mendapatkan keadilan yang layak,” jelas Pandi.
Ia menambahkan, kesan lemahnya penegakan hukum bisa membuat sebagian orang merasa berani melakukan kejahatan terhadap anak karena mengira tidak akan ada konsekuensi berat, padahal secara hukum pelaku bisa dijerat dengan sanksi yang tegas.
Pandi juga menyoroti alasan yang dikemukakan penyidik terkait “aturan KUHP baru” sebagai hal yang tidak tepat dan menyesatkan.
“KUHP baru maupun yang lama tidak pernah melarang penangkapan dan penahanan pelaku penganiayaan anak di bawah umur, apalagi jika tindakan tersebut memenuhi syarat hukum yang diatur. Penyidik seharusnya memahami hal ini dengan baik dan tidak memberikan penjelasan yang keliru kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana seperti alergi menjawab konfirmasi wartawan terkait permintaan tanggapan resmi selaku pimpinan tertinggi di Polres Binjai.
Masyarakat pun kini menantikan langkah nyata dari Polda Sumatera Utara untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi kelompok rentan.(ri).
