Sunggal.AnalisaOne.com I Pasca adanya penilaian Kabupaten Deli Serdang terkait capaian target PBB di Kecamatan Sunggal yang belum tercapai pada tahun 2021 sebesar Rp.66 Milyar, Tim Penilaian Kecamatan meminta agar Camat Sunggal, Eko Sapriadi terus melakukan peningkatan agar capaian target PBB terpenuhi.
Atas tekanan itu, Camat Sunggal,Eko Sapriadi menggelar rapat di Desa Lalang. Dimana dalam rapat tersebut, Camat Sunggal menekankan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk langsung “dor to dor ” mendatangi masyarakat yang belum membayar PBB di Kecamatan Sunggal agar tunggakan PBB dapat tercapai di Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumya, informasi yang dihimpun bahwa target keseluruhan PAD Pemkab Deli Serdang tahun 2022 mencapai Rp.1,5 Triliun. Dan baru masuk hanya berkisar Rp.300 milyar. Dan untuk Target PBB yang didapat melalui Tim Penilaian pada tahun 2021, Kecamatan Sunggal baru masuk sebesar 20 % dari target sebesar Rp.66 Milyar. ini akan berdampak pada pembangunan yang ada di 22 Kecamatan, di Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini terlihat, bahwa kepala UPT yang ada di Kecamatan tidak mampu bekerja sehingga perlu di Evaluasi terkhusus Kepala UPT Dispenda Kecamatan Sunggal. Dewi Harahap.
Dimana Kepala UPT Dispenda Kecamatan Sunggal, Dewi Harahap, Saat dikonfirmasi wartawan beberapa kali, tidak mau menjelaskan dan tidak mau menjawab berapa persen pendapatan PBB yang sudah masuk ke Kas Pemkab Deli Serdang.
Begitu juga dengan Camat Sunggal, Eko Sapriadi seperti menutupi capaian target PBB saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (29/7). Namun, dalam konfirmasi itu Eko menyebutkan bahwa senyatanya masyarakat mempunyai kewajiban dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara legal. Dimana PBB itu adalah sumber pendanaan untuk kelangsungan pembangunan.
“PBB itu kewajiban bagi warga negara yang memiliki obyek lahan yang terdaftar legal, sementara PBB itu adalah salah satu sumber pendanaan untuk kelangsungan pembangunan.
Hampir disemua daerah PBB itu wajib ditagih oleh pemerintah kepada warganya. Masyarakat mendesak untuk pembangunan, masyarakat banyak yang harus dibantu pemerintah, jika tidak dari pajak dan retribusi, dari mana diambil dana itu?” Sebut Eko.
Abang sendiri apa sdh bayar PBB.
Eko menyebutkan bahwa terkait PBB perusahaan, itu mereka sendiri yang membayar ke bank karena jumlah tagihan yang besar.
“Jika perusahaan itu mereka langsung bayar ke Bank karena jumlah tagihan mereka besar, dan perusahaan yang tidak bayar PBB, tetap kami tagih, dan apabila tidak juga mau membayar, ada Undang – undang yang mengaturnya.
Wajar camat menekan Kades dan Kadus untuk menarik PBB, Siltap yang mereka terima setiap bulannya itu dari pajak dan retribusi, dan itu sudah tugas mereka. Siapa Kades dan Kadus yang keberatan bang, berarti mereka tidak mendukung program pemerintah” kata Eko lagi.
Namun, saat di singgung tanggung jawab Kepala UPT Dispenda di Kecamatan Sunggal, Dewi Harahap yang diduga tidak bekerja bersama tim honor yang banyak untuk peningkatan pendapatan target PBB sejak tahun 2021, seperti enggan berkomentar.
Bahkan, saat ditanya lagi tanggung jawab siapa terkait dengan pembayaran PBB masyarakat yang tidak sesuai dengan rekapan data print out PBB dari Kecamatan, juga tidak mau menjawab.(ri).