Aktifitas Galian C di Desa Sematar,Kecamatan Bahorok yang diduga ilegal.
Langkat.analisaOne.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan kritik pedas terhadap kinerja Polres Langkat dalam menindak aktivitas penambangan ilegal (Galian C). Kritik ini muncul sebagai respons atas penindakan yang dinilai tidak maksimal terhadap lokasi penambangan pasir dan batu di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, baru-baru ini.
“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara,” tegas Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Jaka mengungkapkan, Walhi Sumut memiliki pengalaman pahit dalam mengawal kasus lingkungan di Langkat, khususnya di sektor kehutanan. Mereka bahkan berhadapan dengan oknum TNI yang diduga kuat melindungi praktik perusakan lingkungan dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
“Walhi Sumut juga beberapa kali mendampingi masyarakat membuat laporan polisi terkait kasus lingkungan ke Polres Langkat dan Polda Sumut. Namun, ironisnya, tak satupun laporan tersebut yang ditindaklanjuti sampai tuntas,” bebernya.
Dengan fakta tersebut, Walhi Sumut menilai bahwa Polda Sumut, khususnya Polres Langkat, tidak memiliki kemampuan atau bahkan kemauan untuk menegakkan hukum lingkungan di Langkat.
“Kasus Galian C juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak pernah sungguh-sungguh dituntaskan oleh Polres Langkat. Mustahil rasanya, dalam rentang waktu yang panjang, pihak kepolisian setempat tidak mengetahui adanya aktivitas alat berat (beko) dan truk-truk pengangkut di lokasi galian c,” sindir Jaka.
Menurut Jaka, polisi seharusnya dapat bertindak proaktif menindak aktivitas Galian C yang diduga ilegal, bahkan tanpa menunggu adanya protes dari warga.
Menanggapi dugaan adanya praktik “main mata” dalam penindakan Galian C oleh Polres Langkat, yang diduga didahului oleh Polsek Bahorok, Walhi Sumut mengaku sudah lama mendesak kementerian terkait untuk mengusut tuntas oknum-oknum nakal di tubuh kepolisian.
“Kami telah mendesak pemerintah dan stakeholder terkait untuk mengusut tuntas oknum-oknum di tubuh Polda Sumut yang terafiliasi dengan mafia-mafia lingkungan, termasuk di Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Tidak mungkin Galian C, khususnya yang ilegal, terus berlangsung apabila tidak ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking (pelindung) usaha tersebut,” serunya.
Bahkan, Walhi Sumut memberikan ultimatum keras kepada Kapolri dan jajarannya. Jika tidak mampu menindak penambangan ilegal, lebih baik mundur dari kepolisian dan menjadi petani saja.
“Apabila aktivitas ilegal seperti galian c terus berlangsung dalam waktu yang lama walaupun telah diprotes warga, maka kemungkinan besar ada oknum-oknum tertentu yang menjadi beking. Kami kembali mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kapolda Sumut, untuk melakukan reformasi total dan usut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut, termasuk Polres Langkat sampai ke tingkat Polsek. Apabila pihak kepolisian tidak sanggup melakukan penegakan hukum terhadap galian c tersebut, lebih baik mundur dari institusi kepolisian dan menjadi petani saja,” pungkasnya dengan nada geram.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi terkait praktik galian C di Desa Sematar yang sempat viral di media sosial, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dipublikasikan beberapa waktu lalu.
“Sudah, sudah kami publish juga beberapa waktu yang lalu ke media,” katanya singkat.
Disinggung mengenai penangkapan pelaku dan upaya Polres Langkat dalam memburu pelaku penambangan liar, Kapolres menyatakan bahwa kasus tersebut sudah disampaikan kepada anggotanya untuk ditindaklanjuti.
“Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik, bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel. Mari berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja. Penyelidikan dan penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang kompleks serta memerlukan proses dan proses tersebut tidaklah sederhana,” jawab David, mengisyaratkan bahwa kasus ini tidaklah mudah.
Sebelumnya, penindakan yang dilakukan Polres Langkat dinilai tidak membuahkan hasil maksimal, memicu dugaan adanya oknum pada level polsek yang “main mata” dalam penindakan tersebut.
Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya video yang menampilkan anggota Polsek Bahorok yang diduga hadir lebih dulu di lokasi galian C untuk menghilangkan barang bukti, sebelum Polres Langkat turun ke lokasi yang sudah “dibersihkan” agar tidak mencukupi bukti.
Aktivitas ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena berdampak buruk pada lahan masyarakat yang hancur akibat abrasi. Kini, penambangan liar di Kabupaten Langkat hanya menjadi misteri dan cerita angin lalu yang tak kunjung terbasmi.(ri).

