Warga Dusun 8, Desa Tandem Hulu II Portal Jalan Tanpa Izin. Perusahaan Ternak Minta Kades Bertindak

Foto : Kepala Dusun 8 Desa Tandem Hulu II, Hestron Sirait saat melihat pemasangan Portal tanpa izin.

Deliserdang.AnalisaOne.com I Beberapa warga Dusun 8, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak portal jalan masuk ke lokasi usaha ternak ayam dan pemukiman warga. Senin, (8/1).

Kabarnya, warga mendirikan portal agar mobil pengangkut material barang bangunan yang akan dijadikan usaha ternak ayam tidak dapat masuk.Hal ini menuai tanya hingga harus menjadi perhatian serius oleh kepala Desa Tandem Hulu II,Suhardi.

Salah seorang perwakilan perusahaan saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa warga masyarakat melakukan portal jalan lantaran diduga dipropokatori oleh Kepala Dusun 8, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

“Ini ada dugaan propokator oleh Kepala Dusun 8. sebab,kemarin sudah dilakukan mediasi, namun tidak ada solusi.nah terkait dengan jalan, kami dari perusahaan akan melakukan perbaikan jalan yang telah rusak, kami pun paham itu.tapi bagaimana kami bisa membangun kalau di portal warga. Inikan bentuk upaya penghalangan usaha kami” Kata Perwakilan Perusahaan kepada wartawan. Senin, (8/1).

Hal itu diduga terbukti dalam vidio yang berdurasi 1,26 menit, dimana Kepala Dusun 8, Desa Tandem Hulu II, Hestron Sirait ikut memandori beberapa warga untuk menutup jalan masuk menggunakan portal yang terbuat dari bambu.

Sementara, Kepala Desa Tandem Hulu II,Kecamatan Hamparan Perak, Suhardi saat dikonfirmasi wartawan dikantornya membenarkan adanya penutupan menggunakan portal bambu didusun 8,Desa Tandem Hulu II oleh beberapa warga. Namun informasi yang diterima penutupan portal itu agar mobil pengangkut barang perusahaan ternak ayam tidak dapat masuk.

“Jadi saya dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Hamparan Perak, pak Iskandar sudah turun kelokasi. Jadi warga yang membuat portal itu, bukan Kepala Dusun 8. Pun begitu, saya selaku Kades sudah mempertemukan warga, Kadus dan Perwakilan Perusahana Ternak Ayam. Namun mediasi itu tidak menemukan titik terang”ujar Suhardi.

Saat disinggung wartawan apakah pemasangan portal ada izin dari Kepala Desa atau musyawarah warga, Suhardi menyebutkan bahwa itu adalah keinginan warga langsung,bukan Kepala Desa atau Kepala Dusun.

“Kalau portal itu memang tidak ada izinnya. Nah, itu terjadi pemasangan portal karena beberapa warga meminta agar perusahan ternak ayam memperbaiki jalan masuk warga yang dibantu oleh Dinas Pekim Deli Serdang kemarin.akibat adanya pembangunan usaha ternak ayam, jadinya akses jalan rusak” kata Kades.

Sayangnya, Kepala Dusun 8, Desa Tandem Hulu II belum dapat dikonfirmasi lantaran tidak masuk kantor.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *