Warga Patumbak Mengeluh Bau Busuk PT Universal Gloves: “Aparat Tutup Mata, Warga Tutup Hidung!”

Deliserdang.AnalisaOne.com – Warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, semakin resah dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT Universal Gloves (UG). Akibat bau busuk dari penampungan dan pengolahan cangkang sawit yang digunakan sebagai bahan bakar, warga terpaksa menggunakan masker setiap hari untuk beraktivitas.

Salah seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bau menyengat dari gudang cangkang sawit PT UG semakin lama semakin parah. “Bau tak sedapnya semakin lama semakin membuat hidung panas dan makin lama tak tahan juga, apalagi kalo ada angin, makin terasa bau nya. Terpaksa kami di rumah pun menggunakan masker,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Warga lainnya, seorang IRT berusia 60 tahun, menambahkan bahwa aparat terkait seharusnya mendengarkan aspirasi warga dan memenuhi kebutuhan akan udara segar. “Kami warga, seharusnya didengar aspirasi kami, apalagi hak kami sebagai warga yang butuh udara segar, bukan udara bau tak sedap. Aparat Tutup Mata dan Telinga, Warganya Tutup Hidung,” tuturnya dengan nada kecewa.

Sebelumnya, PT Universal Gloves telah dilaporkan oleh warga Desa Patumbak Kampung ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM. Laporan tersebut memuat berbagai keluhan, mulai dari bau menyengat, kebisingan, hingga kerusakan rumah warga akibat aktivitas perusahaan.

Kuasa hukum warga, Riki Irawan dari Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan, menyatakan bahwa mediasi telah berulang kali digelar, namun perusahaan tetap beroperasi. “Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Riki menjelaskan bahwa dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, justru dipanggil ke Polsek Patumbak atas tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves. Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025. “Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tegas Riki.

Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 62 ayat (1) mewajibkan setiap orang yang melakukan pencemaran untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga,” tegas Riki. Ia menambahkan bahwa warga Patumbak merasa ditinggalkan oleh negara, dan mempertanyakan keberpihakan hukum di Indonesia. “Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?” pungkasnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page