Medan. AnalisaOne.com I Kasus Sepuluh Eks Karyawan PT. Summit Oto Finance yang di PHK kini sudah berakhir. Pasalnya 10 eks karyawan telah menandatangani Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) dan Surat Perjanjian Bersama (SPB) di perusahaan PT. Summit Oto Finance. Jumat, (23/4).
Sebanyak 10 karyawan PT. Summit Oto Finance dari Medan I yakni, Andika, Fiya, Herman Manurung, Mondang, Tumpal, Hadi, Gatot dan Medan II, M. Yusuf, Sebta Riadi, dan Hatta.
Ristahi Simanjuntak selaku kepala Regional Sumatera Utara saat dikonfirmasi AnalisaOne.com membenarkan bahwa 10 karyawan sudah menandatangani Surat PHK dan SPB.
“Sudah semua menandatangani ya bro,10 orang” Ujar Ristahi Singkat. Kamis, (22/4).
Ditanya bukankah perusahaan akan memberikan sebesar 2 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja jika terbukti pemecatan sepihak?
Ristahi menjelaskan bahwa mereka (10 karyawan) telah menyetujui besaran pesangon yang diberikan perusahaan sebesar 0,5 PMTK.
“Mereka ini bukan pemecatan, tapi efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, itu yang kita sampaikan waktu kita panggil, tapi mereka tidak terima.” Ujarnya.
Jauh dikatakan Ristahi, dirinya berpesan dan berharap kepada 10 karyawan agar pesangon yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masa depan dan keluarga.
“Pesan saya dengan pesangon yang diterima dapat di manfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani masa depan mereka dan keluarga. dan saya mengucapkan selamat menyambut Idul Fitri buat teman-teman yang merayakan, dan saya doakan teman-teman ini sukses selalu, dan tetap kita jalin hubungan persaudaraan yang baik”kata Ristahi.
Sementara, M. Yusuf didampingi karyawan lainnya membenarkan jika 10 karyawan telah menandatangani Surat Pemutusan Kerja (PHK) dan bersedia menerima pesangon yang diberikan Perusahaan.
“Ia bang, sudah kami tandatangani Surat PHK itu dan bersedia menerima pesangon sebesar 0,5 PMTK” Ujarnya kepada Analisaone.com.
Sayangnya, hingga saat ini 10 eks karyawan PT.Summit Oto Finance yang telah menandatangani Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) dan Surat Perjanjian Bersama (SPB) dari perusahaan belum menerima uang pesangon yang dijanjikan oleh PT. Summit Oto Finance.(ri).