BINJAI.analisaone.com — Proses lelang pengadaan pekerjaan rehabilitasi Balai Benih Ikan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Binjai menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari halaman LPSE Kota Binjai, dari 17 peserta yang mendaftar, hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu PT Bhumi Rhosan Sejati dan CV Sataria Group.
Data tersebut menunjukan bahwa PT Bhumi Rhosan Sejati terpilih sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp2.428.714.295 dari pagu anggaran Rp2.450.000.000 atau selisih hanya sekitar 0,87 persen.
Sementara CV Sataria Group yang juga mengajukan penawaran jauh lebih rendah yakni Rp2.401.294.539 justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai dengan alasan tidak memenuhi persyaratan dokumen pendukung ketersediaan peralatan berupa Bar Cutter dan Bar Bender.
Kekalahan ini memicu dugaan adanya pengaturan, pengkondisian serta dugaan kongkalikong dalam penentuan pemenang yang dinilai membingungkan kalangan publik.
Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa penentuan pemenang melalui sistem e-procurement tidak semata-mata didasarkan pada nilai penawaran yang paling mendekati pagu anggaran atau selisih terkecil.
“Ada tiga tahap evaluasi utama secara berurutan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, mulai dari pemeriksaan keabsahan berkas perusahaan, izin usaha, hingga persyaratan formal lainnya,”kata Azis.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan selanjutnya mencakup kesesuaian dokumen metode kerja, ketersediaan personel manajerial dan kelayakan peralatan utama, serta pemenuhan spesifikasi teknis yang diminta dalam dokumen pemilihan dan baru setelah dinyatakan lulus administrasi serta teknis, penawaran harga dievaluasi.
Sedangkan terkait isu dugaan kongkalikong, Azis menegaskan seluruh proses dilakukan secara elektronik, terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Itu dilakukan secara elektronik terbuka,transparan dan akuntabel. di mana penilaian berbasis dokumen yang diunggah masing-masing peserta, serta tersedia ruang sanggah bagi pihak yang tidak setuju” ujar Azis.
Penjelasan tersebut justru memancing tanggapan dari Praktisi Hukum Kota Binjai, Muhammad Rafandi Harahap, S.H., M.H.
Terkait kabar yang beredar bahwa perusahaan pemenang diduga adalah pihak yang dekat dengan Wali Kota Binjai, harus ditelusuri secara serius agar tidak terjadi praktik pengkondisian dan penentuan pemenang proyek.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota Binjai dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Binjai, terlebih karena sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah bersumber dari dana APBD dan Transfer Keuangan Daerah (TKD) tengah ditenderkan,” ungkap Rafandi.
Jauh dikatakannya, ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan ketat terhadap proses tender di Kota Binjai, serta mendesak Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai untuk terbuka dan berani menunjukkan dokumen penawaran, kelengkapan berkas serta pembanding persyaratan tender masing-masing perusahaan kepada publik melalui media maupun jalur keterbukaan informasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan opini yang menyesatkan masyarakat.
“Kita harap Kepala PBJ harus siap memberikan keterangan resmi kepada publik ataupun melalui keterbukaan informasi publik terkait penjelasan dokumen dari mulai penawaran, berkas kelengkapan peralatan dan serta pembanding alasan pengguguran pemenang” sebutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang merasa dirugikan berhak mengajukan sanggahan sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 apabila ditemukan adanya kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, rekayasa, persekongkolan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan.(ri).
