Medan.AnalisaOne.com I Tim Bareskrim Mabes Polri kini tiada henti – hentinya untuk mengungkap dugaan kasus yang marak di Wilayah Polres Belawan, Polda Sumatera Utara. Rabu,(20/12).
Dari mulai dugaan kasus BBM jenis Solar diduga Ilegal diperairan pelabuhan Belawan yang sudah perlahan mulai terbongkar, kini dugaan kasus pengoplosan gas LPG 3 kg yang baru ini telah di tetapkan para tersangka oleh tim Bareskrim Mabes Polri.
Sayangnya, dibalik gencar mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah Polres Belawan, kini salah satu gudang siong di Mabar pasar III ternyata luput dari pantauan.
Sebab, menurut informasi, salah satu gudang di pasar III Mabar tepatnya di jalan Mangaan, VIII Ps. III, MABAR, Kec.Medan Deli, Kota Medan diduga juga melakukan Penimbunan BBM jenis Solar.
Salah seorang warga bermarga Ginting mengungkapkan bahwa dilokasi gudang kerap masuk mobil truck Tanki diduga berisi BBM. Namun menurutnya mobil tersebut tidak diketahui untuk apa masuk ke gudang tersebut.
“Memang sering masuk mobil truck tanki bg.kami tidak tahu apakah gudang itu dijadikan penimbunan atau tidak, tapi kami mengetahui bahwa gudang itu sering mobil truk keluar masuk” kata Is.
Sementara, dari pantauan wartawan diketahui bahwa gudang tersebut milik warga berinisial I yang dikelola oleh anaknya berinisial Ad dan diketahui di back up oleh oknum.
Dilokasi terlihat sering keluar salah satu mobil truk tanki sering keluar dari gudang diduga mengangkut BBM jenis Solar.
Diduga BBM tersebut sudah siap diedarkan atau dipasarkan ke Aceh dan ke perusahaan – perusahaan yang ada di Propinsi Sumatera Utara.
Sementara, hingga sampai berita ini diterbitkan, baik pihak Polres Belawan, Polda Sumatera Utara, ataupun Tim Bareskrim Mabes Polri belum juga menindak gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM diduga ilegal.(bersambung).