Sidak ke PT. Leomas, Pemkab Deli Serdang Hanya Perintahkan Penyesuaian Perizinan, Bukan Penindakan Tegas

 

Deli Serdang.AnalisaOne.com I Pemeriksaan operasional perizinan PT. Leomas di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat menuai harapan penindakan tegas, justru berujung pada penyesuaian administratif tanpa tindakan nyata. Padahal, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, sebelumnya telah berjanji akan menutup perusahaan jika terbukti melanggar izin.Kamis, (7/8).

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa tim gabungan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Cikataru), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Ketenagakerjaan hanya memberikan instruksi agar PT.Leomas menyesuaikan dokumen perizinan, seperti menyesuaikan izin UKL-UPL dari satu shift menjadi dua shift sesuai operasional perusahaan.

Seorang ASN Pemkab Deli Serdang yang di tanyakan wartawan mengungkapkan, bahwa tim hanya pengecekan operasional perizinan saja.

“Tim hanya membahas penyesuaian perizinan, termasuk Dinas Cikataru mengurus izin bangunan yang selama ini belum lengkap. Tidak ada tindakan tegas seperti penutupan” ujarnya.

Sayangnya, tidak ada klarifikasi resmi dari Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang turun dalam penindakan tersebut.

Ketidaksesuaian antara janji Bupati dan realita di lapangan menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Pemkab Deli Serdang enggan mengambil langkah tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Dalam pertemuan “Bekerja Bertemu Rakyat” (BERJEMUR) di Desa Puji Mulio, Bupati Tambunan menegaskan akan mencabut izin dan menutup PT.Leomas jika terbukti melanggar operasional.

“Kalau izinnya hanya satu shift tapi perusahaan beroperasi 24 jam, itu jelas melanggar. Saya perintahkan untuk segera ditindak,” tegas Bupati saat itu.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Warga Desa Puji Mulio yang selama ini mengeluhkan aktivitas PT.Leomas mengaku tidak mengetahui penindakan yang dilakukan Pemkab Deli Serdang.

“Kami tidak tahu kalau ada tim dari pemerintah datang ke perusahaan. Seharusnya kami sebagai masyarakat yang terdampak diberi tahu dan dilibatkan,” ujar beberapa warga yang ditemui di warung.

Kekecewaan warga makin dalam ketika janji Bupati untuk menunjukkan dokumen rekomendasi pendirian pabrik tidak terealisasi.

“Kami ingin tahu siapa yang menandatangani izin itu. Jangan sampai ada permainan di balik layar yang merugikan kami. Tapi penindakannya saja kami tidak di beri tahu. Bagaimana bisa selesai??” tambah masyarakat.

Warga juga menyoroti ketidaksesuaian antara izin operasional yang hanya satu shift dengan kenyataan perusahaan beroperasi selama 24 jam penuh.

“ini pelanggaran serius yang seharusnya mendapat sanksi tegas, tetapi hanya diminta menyesuaikan izin,” tegas mereka.

Masyarakat menyebutkan bahwa penindakan yang dilakukan tim pemkab Deli Serdang membuka peluang adanya praktek KKN dan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat Desa Puji Mulio kini menuntut agar Pemkab Deli Serdang segera melakukan pemeriksaan ulang secara transparan dan melibatkan warga dalam proses pengawasan. Jika pelanggaran terbukti, mereka mendesak agar perusahaan segera dihentikan operasionalnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page