Medan.AnalisaOne.com I Kabar baik datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)! Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di PT. Bank Sumut KCP Melati-Medan.Rabu,(13/8).
Langkah tegas ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, sekaligus momentum untuk bersih-bersih di tubuh Bank Sumut.
Kejati Sumut patut diapresiasi atas keberanian dan ketegasannya dalam mengungkap kasus ini. Penetapan JCS, oknum pimpinan Bank Sumut KCP Melati, dan HA, debitur yang diduga terlibat, menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Sumatera Utara.
Penahanan terhadap JCS juga menjadi bukti keseriusan Kejati Sumut dalam menindak para pelaku korupsi.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi kepada Kejati Sumut dalam upaya pemberantasan korupsi. Sikap terbuka dan responsif ini patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Jadi mereka berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA. dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011” kata Harli melului timnya.
Kejaksaan Tinggi menilai bahwa prilaku tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Bank Sumut. Direksi Bank Sumut diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Audit internal secara menyeluruh, evaluasi prosedur penyaluran kredit, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Keberhasilan Kejati Sumut mengungkap kasus ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Utara. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari korupsi dan sejahtera bagi seluruh rakyat. Mari kita dukung penuh upaya Kejati Sumut dalam memberantas korupsi dan membangun Sumatera Utara yang lebih baik.(Tim).
