BINJAI.AnalisaOne.com – Dugaan tindak pidana dengan modus peminjaman uang dengan jaminan surat tanah berujung ke ranah hukum di wilayah hukum Polres Binjai. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku yang diduga beriktikad buruk justru melaporkan pemilik uang ke kepolisian dengan tuduhan pencurian surat tanah, padahal surat tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang.
Modus yang dianggap memutarbalikkan fakta ini diduga dilakukan pelaku dengan bantuan seorang penasihat hukum (PH) demi menghindari kewajiban melunasi utangnya.
Pengacara pihak korban, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menceritakan kronologi kejadian bahwa awalnya pelaku yang diketahui berinisial B meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada kliennya dengan cara menggadaikan surat tanah miliknya dengan kesepakatan suka sama suka, di mana surat tanah diserahkan kepada korban sebagai jaminan pelunasan utang.
Namun, setelah berjalan berbulan‑bulan bahkan bertahun‑tahun, jumlah pinjaman tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh pelaku B. Alih‑alih berusaha melunasi kewajibannya, pelaku justru mengambil langkah tak terduga.
Pelaku bersama PH-nya diketahui melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah mencuri surat tanah yang sebenarnya diserahkan sendiri oleh pelaku sebagai jaminan utang. Laporan tersebut kini sedang dalam penanganan di Polsek Binjai Selatan, Polres Binjai.
“Pelaku B sama sekali tidak beriktikad baik untuk membayarkan uang pinjaman yang telah berjalan beberapa tahun itu dengan jaminan surat tanahnya kepada pemilik uang. Justru, pelaku B diduga dibantu oleh seorang penasihat hukum (PH) asal Kota Binjai melaporkan klien kami ke Polisi dengan tuduhan pencurian surat tanah,” tegas Ferdinand sembari menunjukkan bukti surat laporan yang dinilainya berisi keterangan tidak benar.
Peristiwa ini sontak mengundang kemarahan dan kegemparan masyarakat Kota Binjai. Warga menilai tindakan pelaku sangat merugikan dan memutarbalikkan fakta, serta meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa kebenaran laporan tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembuatan laporan palsu.
Lebih jauh Ferdinand mengungkapkan bahwa kelakuan pelaku B tersebut bukanlah kali pertama dilakukan. Ia menyebutkan modus serupa sudah sering dilakukan pelaku terhadap beberapa warga lain di sekitarnya. Hal ini menjadi petunjuk kuat bagi pihak kepolisian bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan rangkaian tindakan kejahatan yang sudah menjadi kebiasaan.
“Ini bukan rahasia umum lagi, kabarnya pelaku sudah berulang kali meminjam uang dengan cara menggadaikan surat tanah kepada pemilik uang lainnya. Namun untuk kasus‑kasus sebelumnya, uang pinjaman itu akhirnya berhasil dibayarkan oleh mertua pelaku sebelum dilaporkan oleh pemilik uang, jadi bukan pelaku sendiri yang melunasi utang‑utang tersebut,” jelas Ferdinand.
Yang dianggap paling janggal dan mencoreng nama baik penegakan hukum adalah sikap pelaku B yang sama sekali tidak berniat mengganti uang pinjaman kali ini kepada korban.
Dibantu jasa PH, diduga pelaku B membuat laporan palsu seolah‑olah dirinya adalah korban kejahatan, dengan tujuan agar utang uang yang dijamin dengan surat tanah tersebut tidak perlu dibayarkan lagi.
“Jadi kasus ini jelas modusnya demikian. Pelaku B dibantu penasihat hukumnya diduga membuat laporan palsu, seolah‑olah dialah korban dan surat tanahnya dicuri oleh klien kami. Ini jelas perlakuan yang memalukan dan merusak sistem penegakan hukum di Kota Binjai. Sudah dipinjamkan uang dengan jaminan surat tanah, eh pelaku tidak mau bayar, malah klien kami dilaporkan dituduh mencuri. Ini sangat memalukan,” kritik Ferdinand.
Oleh karena itu, Ferdinand selaku kuasa hukum korban mendesak agar Polres Binjai dan Polsek Binjai Selatan yang menangani kasus saling lapor ini menangani dengan sangat teliti dan cermat. Ia meminta agar kedua belah pihak dipanggil dan dilakukan konfrontasi untuk membongkar kebenaran di balik kasus tersebut.
“Kita mendesak agar Polres Binjai dan Polsek Binjai Selatan melakukan konfrontasi terkait kasus ini. Kita minta agar pelaku B dan kami selaku pihak korban dipanggil untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Nanti akan terbukti dan kami akan buktikan siapa yang sebenarnya salah,” tegas Ferdinand.
“Kita meminta semuanya bersikap kooperatif demi mengungkap kasus ini dan mengetahui siapa yang keliru. Kita harus hormati hukum, jangan sampai ada pihak yang menggunakan wewenang seolah menjadi pembenar kesalahan, baik itu Polisi, ataupun Pengacara pelaku. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi warga masyarakat lain yang menjadi korban modus serupa meminjam uang dengan gadaikan surat tanah, tapi pemilik uangnya malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Selatan melalui Kanit Reskrim, AKP Rahmadhan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian berharap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor bersikap kooperatif demi menegakkan supremasi hukum.
“Kasus ini telah diterima oleh Polsek Binjai Selatan beberapa waktu lalu, dan saat ini telah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik dengan rangkaian hukum yang jelas. Hal itu dilakukan agar kasus yang sempat mengendap ini dapat diselesaikan dengan terang benderang sesuai fakta hukum,” ujar AKP Rahmadhan.
“Kita juga meminta kepada pelapor dan terlapor agar kooperatif dalam memberikan keterangan. Kami sebagai pihak kepolisian akan sangat teliti melakukan rangkaian pemeriksaan hingga ditemukan kebenaran dan pelaku yang bersalah dapat dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(ri).
