Medan.AnalisaOne.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menyampaikan kritik tajam terkait proses pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Inspektorat Kota Medan yang baru-baru ini menempatkan Erfin Fachrur Razi sebagai Inspektur Kota Medan. Proses ini dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting.
Ketua Bidang Kajian Keilmuan HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, menyatakan bahwa pelantikan ini diduga mengabaikan beberapa aturan hukum, di antaranya:
– PP No. 17 Tahun 2020 Pasal 107 Huruf C tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
– PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 99B Ayat (2) tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan adanya peran Gubernur dalam proses pengangkatan jabatan Inspektur Daerah.
– Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.3.3/3471/SJ, yang mengatur konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah serta konsultasi pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu.
“Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, pelantikan ini diduga mengabaikan beberapa aturan hukum. Munculnya isu-isu seperti dugaan ‘orang titipan’ dalam pelantikan ini semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Fuadi.
Proses pelantikan yang berlangsung tertutup juga menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah.
“Inspektorat adalah garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, jika proses pengangkatan pejabatnya saja menimbulkan dugaan pelanggaran dan intervensi, maka ini kontradiktif dengan pesan yang disampaikan oleh Wali Kota Medan sendiri,” tambahnya.
HMI Sumut juga menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara dalam proses ini. Sesuai PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 99B Ayat (2), gubernur memiliki kewenangan dalam penilaian dan pengangkatan jabatan Inspektur Daerah.
“Kami mempertanyakan apakah Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, mengetahui hal ini. Sesuai aturan, gubernur harus mengetahui, bukan terlihat tertutup seperti ini. Jangan-jangan sama sekali tidak ada pemberitahuan ke Gubernur Sumatera Utara,” tegas Ahmad Fuadi.
HMI Sumut mendesak Wali Kota Medan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses pelantikan ini. Jika dugaan pelanggaran benar adanya, maka ini merupakan bentuk pelemahan sistem pengawasan pemerintahan daerah.
“HMI Sumut siap mengawal isu ini demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional,” tutup Ahmad Fuadi.
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berkomitmen terhadap pengawasan publik, HMI Sumut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan. HMI Sumut akan melakukan kajian lebih mendalam, termasuk menyiapkan langkah advokasi jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait.(rel/ri).
