Binjai.AnalisaOne.com – Proyek penggalian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) yang dilakukan oleh PLN UP3 Binjai menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bertujuan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik ini diduga tidak memiliki izin galian dari dinas terkait dan terkesan tidak transparan.
Dugaan pelanggaran ini memicu kemarahan dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Binjai, yang kemudian mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Kepala UPT Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Zainudin Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk galian kabel milik PLN tersebut.
“Mereka tidak ada itu izinnya bang. Kami dari Dinas SDABMBK saat ini tidak ada mengeluarkan rekom atau izin untuk galian Kabel milik PLN itu. Mereka sering itu nyelonong begitu aja,” kata Zainudin.
Selain itu, proyek galian kabel di Kota Binjai juga diduga tidak memiliki izin dan plank proyek sebagai kejelasan sumber anggaran. Upaya konfirmasi kepada pihak PLN selalu menemui jalan buntu. Manajer PLN UP3 Binjai, M. Israq, dan bidang transmisi, Lensa Sembiring, tidak pernah berada di kantor saat didatangi wartawan. Sementara itu, M. Zein tidak dapat ditemui karena anaknya sedang sakit.
Minimnya informasi mengenai proyek galian SKTM milik PLN ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan. Kedua LSM di Kota Binjai geram karena pihak PLN UP3 Binjai seharusnya memasang papan proyek yang memuat informasi mengenai sumber anggaran, nama kegiatan, dan perusahaan yang mengerjakan.
“Harusnya pengerjaan itu memiliki plank proyek yang menjelaskan sumber anggaran, nama kegiatan dan perusahaan yang mengerjakan. Nah saat ini kita tidak menemukan adanya ketransparanan dari proyek penggalian SKTM milik PLN UP3 Binjai. Ini kan jelas menyalahi aturan dan menimbulkan pertanyaan,” kata Jaspen dan Zulkifli, perwakilan dari kedua LSM tersebut.
Terkait tidak adanya ketransparanan dalam proyek pengerjaan galian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) milik PLN UP3 Binjai yang diduga tidak disertai izin galian dan plank proyek sebagai SOP pengerjaan, kedua LSM tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk turun tangan melakukan pemanggilan kepada manajer PLN UP3 Binjai.
“Kami menilai bahwa pengerjaan galian SKTM milik PLN UP3 Binjai tidak transparan dan diduga tidak disertai izin, maka kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Binjai memanggil dan memeriksa Kepala Manajer PLN UP3 Binjai terkait proyek tersebut,” pinta kedua LSM dengan tegas.
Sementara pantauan wartawan, bahwa pengerjaan galian kabel SKTM milik PLN UP3 Binjai terkesan mengganggu pengguna jalan. Bahkan galian di badan jalan menimbulkan dampak abu yang berbahaya bagi kesehatan masyrakat. Selain itu dampak pengerjaan galian yang asal-asalan, jalan menjadi kotor dan berlubang akibat pengorekan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Masyarakat berharap agar Kejari Binjai segera bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap dugaan pelanggaran dalam proyek galian kabel SKTM milik PLN UP3 Binjai ini.(ri).
