Medan.AnalisaOne.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pelepasan dan penerbitan sertifikat tanah.
Kedua tersangka adalah Askani alias ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022-2024, dan Abdul Rahim alias ARL, Kepala BPN Deli Serdang yang menjabat sejak 2023 hingga saat ini. Keduanya diduga terlibat dalam pelepasan dan penerbitan sertifikat tanah seluas 8.077 hektare melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land (CL).
“Penahanan ini berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan,” ujar Aspidsus Kejati Sumut, M Jeffry SH MH, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Jeffry, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian aset sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dialihkan.
Kejati Sumut saat ini masih melakukan audit kerugian keuangan negara. Jeffry juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset negara yang besar di Sumatera Utara, yang berpotensi berdampak signifikan pada kepentingan masyarakat dan tata ruang daerah. Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan.(ri).
