Deli Serdang – Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Deli Serdang, DR. M. Teguh Syuhada Lubis, SH.M.Hum., menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penganiayaan brutal yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Simeulue, Aceh. Peristiwa tragis ini terjadi di area Masjid Agung Sibolga pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Teguh Syuhada Lubis, yang juga seorang praktisi hukum, menyatakan kepada media, Rabu, 5 November 2025, bahwa tindakan ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak dapat ditolerir.
“Peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi di rumah Allah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapapun, termasuk bagi para musafir,” tegasnya.
Teguh mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku. “Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dengan alasan apapun, terutama di tempat suci seperti masjid.
Menyikapi kejadian ini, Teguh Syuhada Lubis menghimbau kepada seluruh kader BKPRMI dan remaja masjid di Deli Serdang untuk meningkatkan aktivitas positif di masjid.
Ia berharap masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga lingkungan yang ramah dan aman bagi semua orang, khususnya anak-anak.
“Kader-kader BKPRMI harus mengambil peran untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan aman dimanapun, terutama di rumah Allah. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.
DPD BKPRMI Deli Serdang menyampaikan doa agar almarhum Arjuna Tamaraya mendapatkan ampunan dari Allah SWT dan diterima segala amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.
Peristiwa penganiayaan brutal yang menimpa Arjuna Tamaraya terjadi di area Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota pada Jumat, 31 Oktober 2025, dini hari. Korban dianiaya dengan cara dipukuli, diinjak, dan diseret keluar masjid hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Aparat kepolisian Polres Sibolga telah mengamankan lima pelaku. Empat tersangka, ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rul).

