BINJAI.AnalisaOne.com – Dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir tepi jalan Kota Binjai yang sempat viral justru berjalan di tempat. Ada ketimpangan pernyataan yang mencolok, Dinas Perhubungan mengaku anggotanya diperiksa polisi terkait parkir, namun Kapolres Binjai justru menegaskan tidak ada pemeriksaan, melainkan hanya sekadar silaturahmi.
Hal ini memicu spekulasi publik dan pertanyaan serius terkait transparansi penegakan hukum di Polres Binjai dibawah pimpinan AKBP Mirzal Maulana yang belum genap satu tahun menjabat.
Awalnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, membenarkan bahwa pihaknya dipanggil dan diperiksa terkait dugaan pengelolaan parkir. Ia menyatakan jajarannya bersikap kooperatif dan taat aturan dalam proses tersebut. Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh pimpinan tertinggi kepolisian Polres Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana yang diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu memberikan penjelasan yang sangat berbeda. Menurutnya, kasus korupsi parkir tepi jalan belum ada tahap penyelidikan dan penyidikan dari Polres Binjai.
“tidak ada penyidikan, Belum bisa disebut korupsi. Korupsi itu harus ada unsur kerugian negara. Terkait parkir ini sudah diatur dalam Perda, mekanismenya ada di Pemko Binjai. Kalau ada dugaan, harus bisa dibuktikan adanya kerugian negara. Kekurangan penerimaan PAD saja belum tentu korupsi. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan Inspektorat, baru Satreskrim yang lanjutkan,” kata Mirzal seakan membela.
Ia menegaskan, kedatangan sejumlah ASN Dinar Perhubungan Kota Binjai ke Mapolres Binjai bukan dalam rangka pemeriksaan kasus parkir, melainkan sekadar berkunjung atau silaturahmi.
Pernyataan Kapolres itu justru memicu kecurigaan mendalam dari pengamat hukum Ferdinand Sembiring, SH,MH terkait viralnya dugaan korupsi parkir di Kota Binjai namun tK tersentuh. Ia menilai bahwa penjelasan Kapolres tersebut sangat janggal dan penuh tanda tanya yang mendalam.
Menurutnya, fakta di lapangan sudah sangat jelas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2022–2024, realisasi penerimaan retribusi parkir terus anjlok dan jauh dari target. Kondisi ini dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan volume aktivitas parkir dan uang yang dikutip oleh juru parkir di lapangan.
“Data BPK sudah menjadi bukti awal yang nyata. Penerimaan yang terus merosot selama bertahun-tahun jelas menjadi petunjuk kuat untuk ditindaklanjuti. Lalu mengapa justru dibilang tidak ada apa-apa? Kalau tidak diperiksa, apa gunanya datang ke kantor polisi di tengah isu yang sedang panas? Ini sangat ambigu,” tegas Ferdinand.
Kecurigaan kian memuncak mengingat sosok mantan Kepala Dishub yang diduga terlibat kini justru menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai dan merupakan saudara dekat Walikota.
“Masyarakat mulai bertanya, apakah ini upaya menutupi kasus atau ada udang di balik peyek. Dinas bilang diperiksa, polisi bilang cuma main-main. Ada apa sebenarnya? Ini terkesan ada perlindungan agar kasus ini tidak berkembang,” tudingnya.
Ferdinand menilai sikap Kapolres Binjai yang terkesan membungkam kasus dinilai merusak citra institusi Polri yang seharusnya transparan dan adil. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan memanggil dan memeriksa Kapolres Binjai.
“Kami menduga ada upaya pembungkaman agar kasus ini selesai di tengah jalan. Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai. Jika terbukti ada pembiaran atau upaya menutup-nutupi kasus, harus ada tindakan tegas termasuk pencopotan jabatan,” pungkas Ferdinand.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan korupsi parkir Kota Binjai masih menjadi tanda tanya besar di mata publik. Masyarakat berharap hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, bukan berhenti di tengah jalan karena kekuasaan dan kedekatan politik.(ri).
