Jakarta.AnalisaOne.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas meluruskan kabar simpang siur yang beredar: uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam penyerahan rampasan kepada PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11) bukan pinjaman dari BNI, melainkan dana rampasan asli yang dititipkan di rekening penampungan milik lembaga itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu pada Jumat siang (21/11), menekankan bahwa informasi salah itu harus segera dibenarkan agar tidak menyesatkan publik.
“Uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan – bukan dipinjam dari bank,” tegas Budi kepada wartawan.
Penyerahan total Rp833 miliar kepada Taspen adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Hakim memutuskan dana tersebut milik negara c.q Taspen, karena berasal dari iuran pensiun pegawai negeri yang disalahgunakan.
“Kami sengaja tampilkan fisik uang itu sebagai bentuk transparansi yang nyata – untuk membuktikan kepada para PNS bahwa dana pensiun mereka benar-benar dipulihkan, bukan cuma angka di kertas,” jelas Budi. Hanya Rp300 miliar yang ditampilkan karena keterbatasan tempat dan keamanan, bukan karena total rampasan tidak ada.
KPK juga menyambut positif putusan hakim yang dianggap progresif, karena memungkinkan dana pulih langsung ke Taspen untuk dikelola kembali.
“Kita minta masyarakat ikut mengawasi pengelolaan dana pensiun – agar kasus pencurian seperti ini tidak pernah terulang lagi,” pungkas Budi, menekankan pentingnya peran publik dalam pencegahan korupsi.(Sumber Rmol.id/tim).
