DELI SERDANG.AnalisaOne.com – Ketegangan terasa di Satpas Polresta Deli Serdang pada Rabu (3/12/2025), ketika dua oknum petugas Provos melarang awak media memasuki unit SIM untuk mengkonfirmasi dugaan pungli yang viral.
Tindakan pelanggaran hak pers ini semakin membuat warga ragu terhadap kebenaran pernyataan kepolisian yang menyebut berita pungli sebagai hoaks.
Beberapa pekan lalu, isu pungutan liar di pengurusan SIM Polresta Deli Serdang ramai dibicarakan di media online, mencoreng citra institusi kepolisian di daerah tersebut.
Untuk mencari kebenaran, awak media Purna Polri Syahrul Anwar dan timnya datang untuk melakukan konfirmasi langsung – namun harapan itu terhenti ketika dua oknum Provos bermarga Simanjuntak dan Sihombing menahan mereka di gerbang.
“Tidak ada izin masuk kecuali pemohon SIM, aturannya begitu,” ujar oknum bermarga Sihombing dengan nada tegas, menunjuk ke papan peraturan di dinding. Ketika ditanya dasar hukum pelarangan tersebut, keduanya hanya mengulang “aturan dan perintah” tanpa mau menjawab pertanyaan tentang UU yang berlaku.
Upaya menghubungi Kanit Regident Polresta Deli Serdang melalui WhatsApp juga tidak menghasilkan klarifikasi, hanya jawaban singkat “sedang rapat”.
Kejadian ini semakin memburuk ketika seorang warga mengaku mengurus SIM A dan C untuk dua anaknya dengan total biaya Rp 1,4 juta.
Angka ini bertentangan tajam dengan pernyataan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang sepekan lalu yang menepis berita pungli sebagai hoaks.
“Kita bingung mana yang benar – apakah hoaks seperti yang dikatakan polisi, atau ada yang tersembunyi sehingga wartawan tidak boleh masuk?” ujar warga tersebut.
Namun ketika awak media mendatangai kantor pelayanan SIM Polresta Deli Serdang, dua oknum polisi tersebut menghalangi dengan tidak memberikan masuk untuk konfirmasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Sebagai lembaga publik, polisi seharusnya terbuka terhadap akses informasi untuk memastikan akuntabilitas.
Masyarakat dan kalangan pers kini menuntut Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang segera mengambil tindakan.
Bahkan melakukan pemeriksaan kepada oknum yang menghalangi wartawan, mengklarifikasi biaya SIM yang dibebankan, dan memastikan transparansi pelayanan agar kepercayaan publik tidak terus menurun.(tim).
