Buntut Kasus Kekerasan Fisik, KPAI Surati Pondok Pesantren Albarokah

Simalungun,AnalisaOne.com I Penyelesaian kasus kekerasan fisik yang dialami AP (lk, 13) oleh kakak kelasnya yang berlarut larut akhirnya sampai juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPAI nomor 1605/5/KPAI/XII/2020 terkait Permohonan Klarifikasi Informasi dari Pondok Pesantren Al Barokah.

Sampainya kasus kekerasan fisik yang dialami AP ke KPAI atas laporan pengaduan masyarakat dari Kantor Hukum Rekan Joeang yang juga merupakan kuasa hukum dari NS br Lubis orang tua AP dengan STTP No. 162/KPAI/PGDN/SRT/12/2020.

Kepada awak media kuasa hukum korban Adv. Hotman M. Sitompul, SH Jumat (1/1/2021) pukul 14.00 WIB di seputaran Jl. Kartini sangat menyayangkan PPA polres Simalungun yang sangat lamban menangani kasus ini padahal pihaknya telah melaporkan sejak tanggal 23 Oktober 2020 dengan nomor LP/356/X/SU/SIMAL

“kita sudah melaporkan sejak 23 Oktober 2020 yang lalu, tapi kenyataannya hingga saat ini belum ada kejelasan dan perkembangannya dari PPA Polres Simalungun, makanya kita teruskan ke KPAI”jelas Sitompul

Bahkan lebih lanjut Hotman M. Sitompul, SH menjelaskan mereka tahu kedua belah pihak masih dibawah umur, tetapi yang mereka inginkan agar diusut siapa yang memerintahkan dan dalang dari semua ini.

“pastilah kakak kelasnya diperintahkan pendidiknya untuk menghukum guna menerapkan peraturan yang berlaku, dan kalau hukuman itu inisiatif dari kakak kelasnya kenapa ada pembiaran hingga korban mengalami trauma dan luka fisik,”jelas Sitompul lagi

Sementara sebelumnya Kapolres Sjmalungun AKBP. Budi Waluyo, SIK melalui Kasubag Humas AKP. Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu terkait hal ini via sambungan seluler sampai saat ini belum memberikan keterangan secara rinci hanya mengatakan saksinya sudah kita undang dan nantinya juga akan ditindak lanjuti secepatnya.

“saksinya sudah kita undang tapi belum dapat hadir berhubung karena masih ujian karena kejadian tersebut dalam, ruang lingkup sekolah Karena korban dan yang kita duga Tersangka juga dalam satu sekolah dan masih anak juga pak,”pungkas lukman.
(BG)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *