Deliserdang.ANO – Aktivitas kendaraan dumtruck pengangkut tanah dan pasir galian golongan C di bantaran Sungai Ular menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa legalitas yang jelas dan melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Kegiatan pengangkutan yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut telah berlangsung sejak sekitar lima tahun terakhir hingga masih beroperasi pada awal tahun 2026.
Sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat MS kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026), dumtruck diduga melanggar ketentuan lalu lintas, jam operasional, rute jalan, serta batas tonase kendaraan.
Wilayah yang menjadi lokasi aktivitas ini mencakup dua kecamatan, yaitu Kecamatan Beringin (pengangkutan pasir) dan Kecamatan Pagar Merbau (pengangkutan tanah bantaran dan pasir), yang termasuk jalur lintasan wilayah Lubuk Pakam.
“Kegiatan ini berpotensi merusak jalan umum, mengganggu fungsi jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar MS.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib taat pada mekanisme dan peraturan yang berlaku, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
Sesuai regulasi, usaha pertambangan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR). Selain itu, kendaraan pengangkut harus mematuhi aturan lalu lintas, batas tonase, rute jalan, jam operasional, serta kewajiban menutup muatan dengan terpal.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Masyarakat berharap pihak berwenang mulai dari Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Sumut, BWS Sumut II, Kodim 0204/DS, hingga Polresta Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai melanggar peraturan tersebut.(Tim).
