foto : Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara, Yusril Mahendra Sidabutar
Binjai, analisaOne.com – Dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai kembali mencuat setelah adanya pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada tahun 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Binjai dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada salah satu mantan OPD di Pemko Binjai, yang mana kasus itu masih berhubungan dengan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Binjai dinilai telah berbohong bahwa penetapan tersangka tersebut membuktikan kasus korupsi DIF Kota Binjai masih berjalan.
“Saya memang diperiksa terkait kasus DIF kemarin, padahal saya tidak ada merugikan negara. Mana yang saya rugikan? Kegiatan itu ada, karena digeser anggarannya oleh Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), makanya uang itu tidak ada. Jadi kegiatan itu saya bayar pakai dana pribadi,” kata RS.
Mengejutkannya lagi, kasus Dana Insentif Fiskal (DIF) yang telah ditutup oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir tahun 2025 ternyata menjadi pembohongan publik dari Kejaksaan Negeri Binjai dan diduga menjadi alasan untuk menumbalkan eks Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai.
Padahal, kasus Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 telah menyalahi aturan, mulai dari perencanaan yang ditandatangani oleh Walikota Binjai sehingga dijalankan tidak sesuai usulan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa surat permohonan pengajuan anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) yang ditandatangani oleh Walikota Binjai tahun 2023 senilai 15 milyar rupiah yang diperuntukkan untuk pemasangan Smart PJU sebesar 4,5 milyar rupiah, Dinas Pendidikan 3 milyar rupiah, dan pembuatan irigasi sebesar 7,5 milyar rupiah telah digeser dan tidak diketahui kemana penggunaannya.
“Itu pertama, 15 milyar yang kami usulkan berdasarkan permohonan yang ditandatangani Walikota Binjai. Namun Walikota Binjai melalui TAPD menggeser anggaran 7,5 milyar yang diperuntukkan ke Dinas Pertanian menjadi 500 juta rupiah. Jadi kegiatan yang sudah saya kerjakan, saya bayarkan pakai uang saya pribadi. Mana yang fiktif? Sementara uangnya tidak diparkirkan oleh Walikota Binjai sesuai perencanaan yang dimohonkan. Ini sudah kriminalisasi, OPD yang jadi tumbal,” sesal RS sembari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan kepada Walikota Binjai dan TAPD Kota Binjai.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, SH,MH yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (14/2), tidak pernah mau menjawab meskipun dirinya pernah menyebut adalah anak dari wartawan di Jakarta.
Kadis PUTR Juga Jadi Tumbal Setelah Anggaran DBH Sawit Digeser
Sebelumnya, kejahatan pergeseran anggaran telah terjadi dan diduga menumbalkan Kepala Dinas PUTR Kota Binjai berinisial RIP serta pemborongnya TRI.
Pergeseran anggaran Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) diduga dilakukan oleh TAPD melalui perintah Walikota Binjai, hingga Pemko Binjai belum membayar pengerjaan yang telah dikerjakan oleh perusahaan.
Padahal, pengerjaan kegiatan jalan bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) sudah dilakukan melalui rapat koordinasi daring (zoom meeting) perencanaan oleh RIP dengan Kementerian PUPR di Jakarta. Sayangnya, Kejaksaan Negeri Binjai diduga memaksakan RIP dan pemborong sebagai tersangka meskipun Pemko Binjai belum membayarkan pengerjaan yang telah selesai.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI), Yusril Mahendra Sidabutar, menyayangkan adanya dugaan pembohongan publik terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai terhadap kasus korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai.
Menurutnya, pembohongan publik dalam sistem penegakan hukum ini merusak nilai-nilai hukum yang harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Sebab, menurut Yusril, kasus yang telah terjadi di Kota Binjai terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 milyar rupiah, Kejaksaan Negeri Binjai yang dipimpin Iwan Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen Noprianto Sihombing terus berbeda-beda memberikan keterangan hingga khawatir adanya dugaan permainan terselubung.
“Bagaimana Kejari Binjai bisa menghentikan kasus DIF, sementara kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Pertanian Kota Binjai masih berlanjut? Bahkan terkabar eks Kepala Dinas Pertanian Binjai berinisial RS diduga dijadikan tumbal dalam kasus DIF. Padahal kita ketahui, RS ini adalah orang yang membongkar adanya dugaan perjalanan dana DIF yang tidak benar di Kota Binjai, namun ia ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah kejahatan ‘abuse of power’,” terang Yusril.
Yusril juga membeberkan bahwa kedua tersangka dalam kasus tersebut (TSK) diduga menjadi tumbal kejahatan berkelompok di pemerintahan Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai, sebab keduanya tidak mengelola uang yang seharusnya masuk ke dinas masing-masing.
“Artinya sudah jelas, mereka (eks Kadis PUTR dan eks Kadis Pertanian) ini adalah korban dari kejahatan petinggi di Pemerintahan Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai. Padahal seperti Dinas Pertanian, dari anggaran yang seharusnya masuk senilai 7,5 milyar rupiah sesuai usulan ternyata digeser menjadi 500 juta rupiah. Begitu juga eks Kadis PUTR, yang harusnya terparkir senilai 15 milyar rupiah ternyata digeser sehingga kegiatan itu tidak terbayarkan. Tetapi keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah pelanggaran kekuasaan,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya dugaan permainan dalam penegakan hukum di Kota Binjai, ia mendesak agar Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawas di Kejaksaan Agung turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan serta Kepala Seksi Intelijen yang saat itu dijabat oleh Noprianto Sihombing.
“Kita mendesak agar Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan turun melakukan pemeriksaan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Binjai dan anggotannya, karena ini adalah kejahatan ‘abuse of power’ atau penyalahgunaan kekuasaan,” pinta Yusril mengakhiri. (ri)

