Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai terus mendapat desakan agar dibongkar. Sabtu, (14/2).
Kondisi itu berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara yang menemukan target parkir tepi jalan sejak tahun 2022–2024 terus anjlok dan tidak tercapai.
Fakta mengejutkan, ketidaktercapaian target tersebut lantaran setoran parkir diduga masuk ke kantong pribadi oknum yang pernah menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama dan kepala bidang di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Menariknya lagi, kasus pengelolaan parkir pernah didemo oleh mahasiswa yang mendesak agar Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai. Namun, desakan tersebut mengendap di Kejaksaan Negeri Binjai.
Sayangnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan hingga berita ini diterbitkan tidak mau menjawab konfirmasi wartawan berapa jumlah titik parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Menanggapi adanya desakan mahasiswa agar kasus pengelolaan parkir di Kota Binjai tahun 2022 s.d. 2025 diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai, ternyata hanya menjadi hiasan semata.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, bahkan adanya dugaan keterlibatan dari pihak lainnya meskipun kasus itu pernah didesak untuk diperiksa.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara, Yusril Mahendra, menyorotin adanya ketidakprofesionalitas oknum penegak hukum di Kejaksaan Negeri Binjai yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Menurut Yusril, prilaku ini mencerminkan buruknya kredibilitas penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Binjai dan menjadi catatan buruk bagi pengelola anggaran parkir tepi jalan sejak tahun 2022 s.d. 2025.
“Sangat kita sayangi, di balik keberhasilannya dalam menambah prestasi kejaksaan negeri binjai, ternyata meninggalkan catatan buruk dalam penegakan hukum di Kota Binjai,” kata Yusril.
“Kondisi ini sudah berbanding terbalik dengan etika dan sikap profesionalitas anggota kejaksaan. Apalagi terbukti, kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir tidak kunjung diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai, sehingga harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Yusril mengingatkan pentingnya menjaga moralitas dan profesionalitas anggota Kejaksaan Negeri Binjai agar tetap menjadi independen tanpa pandang bulu dalam hal penegakan hukum, agar hukum itu tidak mengkriminalisasi masyarakat.
“Kita mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Sumut juga turut peduli menindaklanjuti temuan itu. Apalagi saat itu, kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir tepi jalan telah didesak oleh teman-teman mahasiswa agar diperiksa” terang Yusril mengakhiri.(ri).
